Connect With Us

Swasta Diajak Lindungi Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 5 Juli 2024 | 09:04

Para perwakilan perusahaan mengikuti sosialisasi perlindungan pekerja rentan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di ruang Al Amanah, Puspemkot Tangerang, Kamis 4 Juli 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dana CSR yang dikelola perusahaan swasta bisa menyasar para pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan saat menggelar sosialisasi perlindungan pekerja rentan kepada perwakilan perusahaan di Aula Al Amanah, Puspemkot Tangerang, Kamis 4 Juli 2024.

Menurutnya, sosialisasi perlindungan pekerja rentan di Kota Tangerang  merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pemkot Tangerang mengajak perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dapat mendukung pemerintah dalam upaya mengimplementasikan Perwal tersebut terhadap pekerja rentan.

"Melalui sosialisasi ini perusahaan dapat menyadari bahwa di lingkungan sekitarnya banyak pekerja rentan yang membutuhkan jaminan sosial," ujarnya Ujang.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone A Fauzan menjelaskan, berdasarkan Inpres Nomor 04 tahun 2022 tentang Pengentasan Kemiskinan, salah satu point dalam Inpres tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan melakukan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

"Gubernur, Bupati dan Wali Kota nantinya setiap tiga bulan melaporkan progres terkait perlindungan sosial tersebut," kata Fauzan.

Berdasarkan keterangan Dinas Sosial Kota Tangerang, ada sebanyak 48 ribu pekerja rentan yang harus mendapat jaminan sosial di Kota Tangerang.

"Sebenarnya berdasarkan data kemiskinan itu ada 200 ribu. Cuma hasil seleksi dari Dinsos kita menyasar 48 ribu pekerja rentan itu," paparnya.

Adapun jenis perlindungan yang akan diberikan, yaitu jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris.

Dia berharap dari masing-masing perusahaan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungan sebanyak-banyaknya. 

“Iurannya sangat terjangkau Rp16.800 setiap peserta. Jika mengalami kecelakaan kerja akan dicover semuanya, termasuk santunan kematian minimal Rp 42 juta,” pungkasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Zain Setyadi menambahkan, sosialisasi bertujuan agar perusahaan memberikan tanggung jawab sosial lingkungan dalam bentuk premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Kalau selama ini dalam bentuk fisik, ini diberikan dalam bentuk jaminan sosial terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan tingkat kesehatan rendah di lingkungan perusahaan,” ujar Zain.

Dikatakannya, kategori pekerja rentan yakni setiap orang yang memiliki penghasilan dan pekerjaan tidak stabil dan memiliki penghasilan rendah sehingga dikategorikan memiliki kesejahteraan rendah.

“Dengan kepesertaan mereka nantinya dapat memberikan perlindungan selama mereka menjalankan pekerjaaan,” imbuhnya.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

BANDARA
InJourney Beberkan Penyebab Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol, Perbaikan Tuntas Besok

InJourney Beberkan Penyebab Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol, Perbaikan Tuntas Besok

Selasa, 7 April 2026 | 14:18

Cuaca ekstrem yang melanda kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang pada Senin, 6 April 2026, memicu kerusakan infrastruktur di Terminal 3.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill