Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia
Rabu, 29 April 2026 | 19:48
Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
TANGERANGNEWS.com-Dana CSR yang dikelola perusahaan swasta bisa menyasar para pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan saat menggelar sosialisasi perlindungan pekerja rentan kepada perwakilan perusahaan di Aula Al Amanah, Puspemkot Tangerang, Kamis 4 Juli 2024.
Menurutnya, sosialisasi perlindungan pekerja rentan di Kota Tangerang merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pemkot Tangerang mengajak perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dapat mendukung pemerintah dalam upaya mengimplementasikan Perwal tersebut terhadap pekerja rentan.
"Melalui sosialisasi ini perusahaan dapat menyadari bahwa di lingkungan sekitarnya banyak pekerja rentan yang membutuhkan jaminan sosial," ujarnya Ujang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone A Fauzan menjelaskan, berdasarkan Inpres Nomor 04 tahun 2022 tentang Pengentasan Kemiskinan, salah satu point dalam Inpres tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan melakukan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
"Gubernur, Bupati dan Wali Kota nantinya setiap tiga bulan melaporkan progres terkait perlindungan sosial tersebut," kata Fauzan.
Berdasarkan keterangan Dinas Sosial Kota Tangerang, ada sebanyak 48 ribu pekerja rentan yang harus mendapat jaminan sosial di Kota Tangerang.
"Sebenarnya berdasarkan data kemiskinan itu ada 200 ribu. Cuma hasil seleksi dari Dinsos kita menyasar 48 ribu pekerja rentan itu," paparnya.
Adapun jenis perlindungan yang akan diberikan, yaitu jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris.
Dia berharap dari masing-masing perusahaan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungan sebanyak-banyaknya.
“Iurannya sangat terjangkau Rp16.800 setiap peserta. Jika mengalami kecelakaan kerja akan dicover semuanya, termasuk santunan kematian minimal Rp 42 juta,” pungkasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Zain Setyadi menambahkan, sosialisasi bertujuan agar perusahaan memberikan tanggung jawab sosial lingkungan dalam bentuk premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Kalau selama ini dalam bentuk fisik, ini diberikan dalam bentuk jaminan sosial terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan tingkat kesehatan rendah di lingkungan perusahaan,” ujar Zain.
Dikatakannya, kategori pekerja rentan yakni setiap orang yang memiliki penghasilan dan pekerjaan tidak stabil dan memiliki penghasilan rendah sehingga dikategorikan memiliki kesejahteraan rendah.
“Dengan kepesertaan mereka nantinya dapat memberikan perlindungan selama mereka menjalankan pekerjaaan,” imbuhnya.
Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pesatnya tren belanja online membawa kemudahan sekaligus risiko penipuan bagi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM) Kota Tangerang mengedukasi warganya terkait hak dan kewajiban
Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews