Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel
Selasa, 15 September 2026 | 14:46
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pilihan makan siang akhir pekan melalui program “All Around Asia” di Yin & Yum All Day Dining.
TANGERANGNEWS.com-Dana CSR yang dikelola perusahaan swasta bisa menyasar para pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan saat menggelar sosialisasi perlindungan pekerja rentan kepada perwakilan perusahaan di Aula Al Amanah, Puspemkot Tangerang, Kamis 4 Juli 2024.
Menurutnya, sosialisasi perlindungan pekerja rentan di Kota Tangerang merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pemkot Tangerang mengajak perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dapat mendukung pemerintah dalam upaya mengimplementasikan Perwal tersebut terhadap pekerja rentan.
"Melalui sosialisasi ini perusahaan dapat menyadari bahwa di lingkungan sekitarnya banyak pekerja rentan yang membutuhkan jaminan sosial," ujarnya Ujang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone A Fauzan menjelaskan, berdasarkan Inpres Nomor 04 tahun 2022 tentang Pengentasan Kemiskinan, salah satu point dalam Inpres tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan melakukan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
"Gubernur, Bupati dan Wali Kota nantinya setiap tiga bulan melaporkan progres terkait perlindungan sosial tersebut," kata Fauzan.
Berdasarkan keterangan Dinas Sosial Kota Tangerang, ada sebanyak 48 ribu pekerja rentan yang harus mendapat jaminan sosial di Kota Tangerang.
"Sebenarnya berdasarkan data kemiskinan itu ada 200 ribu. Cuma hasil seleksi dari Dinsos kita menyasar 48 ribu pekerja rentan itu," paparnya.
Adapun jenis perlindungan yang akan diberikan, yaitu jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris.
Dia berharap dari masing-masing perusahaan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungan sebanyak-banyaknya.
“Iurannya sangat terjangkau Rp16.800 setiap peserta. Jika mengalami kecelakaan kerja akan dicover semuanya, termasuk santunan kematian minimal Rp 42 juta,” pungkasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Zain Setyadi menambahkan, sosialisasi bertujuan agar perusahaan memberikan tanggung jawab sosial lingkungan dalam bentuk premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Kalau selama ini dalam bentuk fisik, ini diberikan dalam bentuk jaminan sosial terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan tingkat kesehatan rendah di lingkungan perusahaan,” ujar Zain.
Dikatakannya, kategori pekerja rentan yakni setiap orang yang memiliki penghasilan dan pekerjaan tidak stabil dan memiliki penghasilan rendah sehingga dikategorikan memiliki kesejahteraan rendah.
“Dengan kepesertaan mereka nantinya dapat memberikan perlindungan selama mereka menjalankan pekerjaaan,” imbuhnya.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pilihan makan siang akhir pekan melalui program “All Around Asia” di Yin & Yum All Day Dining.
TODAY TAGAntusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.
Pencarian terhadap delapan orang yang terdiri atas lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di perairan Selat Sunda dilanjutkan selama tiga hari kedepan.
Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews