Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang
Senin, 27 Juli 2026 | 07:50
Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.
TANGERANGNEWS.com-Sidang gugatan perdata warga Klaster Karelia Village Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang terhadap ketua RT/RW setempat, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa 10 September 2024.
Airlangga Dwi Nugraha, kuasa hukum dari warga Karelia Villaga menjelaskan sidang hari ini mengagendakan saksi dari pihak penggugat.
“Sidang hari ini menghadirkan dua saksi warga Karelia Village terkait mosi tidak percaya terhadap kepengurusan RW/RT,” jelasnya.
Dijelaskan Airlangga gugatan perdata yang teregister 507/Pdt.G/2024) PN Tng terkait protes warga terhadap pengelolaan klaster mandiri oleh RT/RW tersebut.
Dalam materi gugatan, Airlangga menjelaskan perbuatan para tergugat menyalahi ketentuan pasal ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf (f) Peraturan Bupati Tangerang No 7/2021 Tentang Lembaga Kemasyaraktan Desa.
Sebagaimana dimaksud Pasal 33, RW dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi menampung dan mengusulkan aspirasi warga, dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah RW.
“Ini menyangkut legal standing RT/RW yang membentuk kepengurusan pengelolan IPKL yang tidak tepat. Ini menyalahi aturan yang ada. Sebab, Lurah Medang sudah merekomendasikan warga, untuk mengelolah secara mandiri dengan membentuk paguyuban warga,” jelas Airlangga.
Selain itu, perbuatan para tergugat yang berjumlah 4 orang diduga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi dan aspirasi warga Klaster Karelia dan warga lainnya.
“Penggugat meminta warga Klaster Karelia untuk membayar iuran IPKL, namun pengelolaan dananya diduga tidak transparan dan akuntabel,” papar Airlangga.
TODAY TAGParamount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews