Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya
Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah toko plastik mika yang berlokasi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang digrebek petugas Satpol PP setempat, Jumat 18 Oktober 2024, malam.
Sebab, toko tersebut menjual minuman keras (miras) yang melangar Peraturan Daerah (Perda) No 7/2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras. di Kota Tangerang.
Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 33 karton yang berisi 373 botol miras berbagai merk dengan kadar alkohol atas 10 persen.
"Miras itu ditemukan di dalam lemari pendingin dan di ruang belakang toko," kata Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, Minggu 20 Oktober 2024.
Untuk menyamarkan aktivitas penjualan miras ilegal itu, penjaga toko memenuhi etalase depan toko dengan plastik mika, sehingga tidak diketahui masyarakat. Apalagi toko ini lebih banyak beroperasi pada malam hari.
"Kami telah lakukan penyelidikan selama satu minggu terakhir, dan alhamdulillah terbongkar peredaran miras berkedok toko menjual plastik mika," tegas Agung Wibowo.
Menurutnya, toko tersebut telah menjadi target petugas. Namun setiap kali didatangi selalu dalam kondisi tutup atau tidak ada aktivitas.
"Dari siang kita berpatroli toko ini tutup dan buka beraktivitas jam 6 sore. Kita datangi dan temukan miras di kulkas dan ruang belakang," sambungnya.
Selain menyita miras, petugas membawa dua penjaga toko untuk dimintai keterangan, kemudian diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring)
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.
Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.