Connect With Us

Warga Kota Tangerang Bisa Urus Akta Kematian Online dari Rumah Sakit dan Rumah Duka, Begini Caranya

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 14 November 2024 | 19:20

Peluncurkan layanan Pelaporan Kematian Online di Rumah Sakit dan Rumah Duka (Petikan Siduka) Kota Tangerang, Kamis 14 November 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja meluncurkan terobosan pelayanan adminitrasi akta kematian di Kota Tangerang.

Salah satunya pelayanan terbaru bertajuk Pelaporan Kematian Online di Rumah Sakit dan Rumah Duka (Petikan Siduka)

Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, pelayanan Petikan Siduka merupakan terobosan terbaru untuk memudahkan masyarakat, dalam mengurus akta kematian secara otomatis melalui Rumah Sakit dan Rumah Duka di Kota Tangerang.

Pelayanan ini memfasilitasi penerbitan akta kematian, penghapusan akta kelahiran, sekaligus pembaruan Kartu Keluarga (KK) secara cepat, mudah dan transparan.

“Kami baru saja melakukan penandatanganan kerja sama bersama sejumlah rumah sakit dan rumah duka dalam rangka meluncurkan terobosan pelayanan akta kematian online. Apalagi layanan ini bisa diakses secara online hanya lewat aplikasi yang telah disediakan,” ujar Irman, Kamis 14 November 2024.

Ia melanjutkan, pelayanan ini sementara baru bisa dilakukan di RSUD Kota Tangerang, RSU Dinda Kota Tangerang, RS Bunda Sejati Kota Tangerang, RS Mulya Tangerang, Rumah Duka Familly Care, Rumah Duka Oasis, dan Rumah Duka Boen Tek Bio.

Selanjutnya, Pemkot Tangerang akan mendorong kerja sama bisa dilakukan bersama seluruh rumah sakit dan rumah duka di Kota Tangerang," katanya.

Layanan ini sangat penting karena selama ini kami banyak menerima perhomonan akta kematian itu jauh setelah hari meninggalnya sehingga agak sulit untuk pencocokan data.

"Oleh karenanya terobosan layanan terbaru ini bisa memfasilitasi masyarakat untuk memproses akta kematian langsung, cepat dan mudah ketika di rumah sakit atau rumah duka,” tambahnya.

Selain itu, pelayanan tersebut juga dinilai sangat membantu seluruh lapisan masyarakat di Kota Tangerang. Terlebih, pelayanan ini akan berdampak dengan proses pelayanan akta kematian yang akan berjalan lebih efektif, efisien, serta tidak dipungut biaya tambahan.

“Kami menilai layanan ini sangat bermanfaat, sehingga kami berharap kerja sama ini bisa berkelanjutan dalam waktu yang lama bahkan seterusnya,” tambah Direktur Rumah Duka Familly Care, Lali Wahyuni.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill