Connect With Us

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Tangerang Tahun 2025

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 30 Januari 2025 | 18:36

Pembayaran zakat di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-BAZNAS Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Provinsi Banten tahun 2025, Kamis  30 Januari 2025.

“Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada Ramadan atau sebelum salat Idulfitri. Zakat fitrah disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan,” ungkap Ketua BAZNAS Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy.

Adapun berdasarkan ketentuan SE No: 009 Tahun 2025 besaran nilai zakat fitrah 2025 Kota Tangerang ialah Rp47 ribu.

Apabila zakat fitrah tidak dalam bentuk uang, maka bisa diganti dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

“Zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat Islam dalam melaksanakan kewajibannya selama Ramadan 2025 sekaligus menjadi penyempurna puasa bagi setiap umat Islam,” katanya.

Untuk besaran fidyah 2025 Kota Tangerang ialah Rp60 ribu. Ini merupakan kewajiban membayar denda atau ganti rugi atas ketidakmampuan, untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu.

“Seperti halnya, orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya, atas rekomendasi dokter,” jelas Aslie.

Menurutnya, pembayaran fidyah wajib ditunaikan untuk mengganti ibadah puasa sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

“Nantinya, fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, atau yatim piatu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka,” tutupnya.

BISNIS
IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:37

IHSG kembali dibuka dalam tekanan berat pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan langsung anjlok 4,31% ke level 4.961,87 atau turun 223 poin dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. 

KOTA TANGERANG
Sidang Putusan Kasus Istri Bunuh Suaminya Bos Jamu di PN Tangerang Ricuh

Sidang Putusan Kasus Istri Bunuh Suaminya Bos Jamu di PN Tangerang Ricuh

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:41

Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan bos jamu, Joni dengan terdakwa Elsa Marlina yang merupakan istrinya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 21 Oktober 2026 berujung ricuh.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill