Connect With Us

2 Remaja 19 Tahun Jadi Spesialis Curanmor, Ditangkap saat COD di Karang Tengah Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 16 Februari 2025 | 15:55

Ilustrasi Pencurian Motor. (Ilustrasi / Ilustrasi)

TANGERANGNEWS.com-Polisi mengamankan dua remaja yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tangerang.

Keduanya berinisial MRS, 19, dan AAS, 19, ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tangah, Kota Tangerang.

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan korban, warga Kebon Besar, Kecamatan Batuceper yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di depan kontrakan, pada Minggu, 26 Januari 2025, sekira pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya usai menerima laporan tersebut anggota unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek langsung melakukan penyelidikan secara intensif. 

"Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Eko Cahyono, setelah mengumpulkan bukti-bukti di TKP dan memeriksa saksi-saksi. Diketahui pemetik sepeda motor korban adalah MRS. Yang bertempat tinggal di daerah Poris Jaya," katanya Sabtu 15 Februari 2025.

Lanjut dia, pada Selasa, 11 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, pelaku MRS bersama rekannya AAS, berperan sebagai joki, diketahui akan menjual motor korban dengan cara COD melalui aplikasi Facebook di daerah Parung Jaya, seharga Rp1.350.000.

"Pelaku pun langsung kita tangkap saat sedang menunggu calon pembeli melalui COD. Karena tanpa surat-surat pelaku mengakui sepeda motor itu nerupakan hasil curian," terangnya.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor dan mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Batuceper, termasuk di wilayah Cipondoh dan sekitarnya.

Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban, helm KYT warna hitam kuning dan 2 kunci kontak palsu.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Kompol Gunawan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor ini. Parkir di tempat aman dan yang terpantau kamera CCTV, termasuk penggunaan kunci ganda pada kendaraan.

“Laporkan jika melihat kejadian mencurigakan, Kami menerima setiap laporan masyarakat dan akan menindak tegas para pelaku kejahatan,” pungkasnya. 

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

BANDARA
Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:45

Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill