Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Puluhan driver ojek online (ojol) se-Tangerang ikut aksi demo di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR).
Dalam aksi solidaritas tersebut, mereka juga melakukan off bid atau tidak melayani penumpang untuk sementara.
Chandra, seorang driver ojol Kota Tangerang mengikuti tuntunan supaya mendapat THR saat lebaran nanti.
"Untuk hari ini, kita rencananya ada sekitar 1.000 dari Tangerang, cuman karena terhalang macet di jalan, orang-orang agak telat datang ya. Yang pasti itu kita akan konsisten dan mengikuti kata komando saja di lapangan," ujarnya, Senin 17 Februari 2025.
Menurutnya, tuntutan disampaikan karena pihaknya tidak pernah mendapat bonus hari raya, meski telah bekerja bertahun-tahun sebagai mitra aplikator.
Ia, berharap tuntutan seluruh rekan-rekan pengemudi transportasi online yang disampaikan bisa terpenuhi dan mendapatkan keadilan.
"Kita narik bertahun-tahun selalu mengikuti kata aplikator masa, kita begini terus tertindas," ujarnya.
Aksi solidaritas yang diikuti sejumlah driver di beberapa daerah ini juga dilakukan dengan off bid.
"Alhmdulillah, didaerah lain pada ikut off bid. Hanya beberapa teman yang masih on untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga nya," imbuhnya.
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Gubernur Banten Andra Soni mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan panic buying atau antre berbondong-bondong di SPBU untuk membeli bahan bakar minyak.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews