Connect With Us

Pakai Senpi Rakitan, Pemuda Ini 26 Kali Curi Motor di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 9 Mei 2025 | 20:36

Barang bukti dua pucuk senpi yang diamankan aparat Polsek Benda dari pemuda pelaku curanmor di Kota Tangerang, Jumat 9 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-AA alias Ipin, 21, pelaku curanmor menggunakan senjata api (senpi) rakitan, ditangkap unit Reskrim Polsek Benda setelah beraksi di 26 lokasi wilayah Tangerang.

Saat ini, polisi masih memburu rekan Ipin berinisial F (DPO) karena berhasil kabur.

Kapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rokmatulloh menjelaskan pelaku curanmor ini berhasil ditangkap di kawasan Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu 7 Mei 2025, pukul 09.30 WIB.

Awalnya, Polsek Benda mendapat informasi bahwa ada dua orang diduga baru melakukan curanmor di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Atas laporan masyarakat itu, Tim pun langsung melakukan patroli di wilayah. Kemudian saat anggota melintas TKP terlihat satu pelaku yang dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban," kata Rokmatulloh, Jumat 9 Mei 2025.

Tak mau kehilangan jejak, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Neglasari tersebut. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

"Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama AA, 21, polisi menemukan 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 7 butir amunisi ukuran 9mm, empat kunci leter dengan 32 mata kunci," ungkap Rokmatulloh.

Saat diinterogasi, AA bersama rekannya F (DPO) tak hanya melakukan pencurian satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara.

Keduanya telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali beraksi dengan rincian, 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kami tangkap, petugas mendapatkan 4 unit motor merk Honda metik lainnya. Kendaraan tersebut merupakan hasil curanmor," jelas Rokmatulloh.

Rokmatulloh mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan pelaku (DPO) masih dilakukan pengejaran.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api," tutup Rokmatulloh. 

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026

PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:05

PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill