Connect With Us

3 Oknum TNI AL Jadi Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pembawa Senpi Bertugas Ajudan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 6 Januari 2025 | 20:54

Salah satu oknum prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos mobil rental di Tol Tangerang-Merak, Kamis 2 Januari 2025, lalu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tiga oknum prajurit TNI AL telah ditangkap dan diperiksa Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), dalam kasus penembakan bos rental mobil hingga tewas inisial AI, 49, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, pada Kamis 2 Januari 2025 lalu.

Komandan Puspomal Laksamana Muda Sasmita mengatakan ketiga oknum anggota tersebut sudah ditahan sejak Sabtu 4 Januari 2025, kemarin.

"Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami. Sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima," katanya dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta, seperti dilansir dari Detikcom, Senin 6 Januari 2025.

Sasmita menambahkan ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, setelah pihaknya mendapatkan bukti yang cukup.

"Bukti penahanan sementara 20 hari pertama sudah ditandatangani terhitung mulai hari Sabtu, dengan ditandatanganinya penahanan, itu sudah masuk proses," ujarnya.

Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Denih Hendrata mengatakan dari ketiga oknum anggota tersebut, dua berasal dari satuan Kopaska Armada I dan seorang lagi dari KRI Bontang.

Namun ia masih belum mengungkap identitas anggotanya tersebut.

Adapun terkait senjata api (senpi) yang digunakan salah satu pelaku penembakan inisial A, dipastikan memang milik yang bersangkutan karena bertugas sebagai Aide de Camp (ADC) alias ajudan. 

"Senjata itu senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari A itu adalah ADC, ajudan, sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP senjata itu melekat," kata Denih seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Seperti diketahui, dua pria ditembak di Rest Area 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, saat mengejar mobil rental yang digelapkan, Kamis 2 Januari 2025. 

Korban berinisial IAR, 48, yang merupakan pemilik mobil rental tersebut tewas akibat peluru menembus dada.

Ia mengejar mobil bersama rekannya RAB, 60, yang kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat tembakan di punggung.

Peristiwa ini berawal ketika mobil rental Honda Brio milik IAR, digelapkan oleh tersangka AS dan I setelah disewa. Mobil tersebut dibawa ke Pandeglang, Banten. Kemudian mobil dipindah tangankan kepada tiga oknum TNI.

IAR yang berhasil melacak mobil mencoba mengejarnya. Ia juga sempat meminta bantuan pendampingan ke Polsek Cinangka, Serang, Banten. Namun ditolak karena belum membuat laporan.

Akhirnya IAR dan rekannya RAB nekat mengambil mobil itu tanpa pengamanan. Mereka sempat kejar-kejaran dengan mobil rental yang telah dibawa ketiga oknum TNI, sampai akhirnya terjadi penembakan di Rest Area KM 45.

Kini, dua pelaku penggelapan dan tiga oknum TNI yang terlibat sudah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KOTA TANGERANG
Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:54

Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk

BANTEN
Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill