TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Penembakan dua pria di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menyebabkan satu korban tewas.
Nyawa korban inisal IAR, 48, tak terselamatkan akibat peluru yang mengenai dadanya setelah sempat mendapat pertolongan di RSUD Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Setelah keduanya dievakuasi ke RSUD Balaraja dan dilakukan penanganan, satu korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di bagian dada," kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa, Kamis 2 Januari 2025.
Sedangkan korban lainnya inisial RAB, 60, mengalami luka tembak di punggung dan tangan kiri. Saat ini, masih dalam perawatan intensif.
"Untuk satu korban lainnya masih dalam penanganan medis," tambah Purbawa.
Menurut Purbawa, kasus ini masih melalukan penyelidikan lebih lanjut terkait aksi penembakan di rest area tersebut.
"Kami masih selidiki kronologis kejadiannya dan hubungan kedua korban dengan pelaku," jelasnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGParamount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews