UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART
Rabu, 22 April 2026 | 19:15
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TANGERANGNEWS.com-Penembakan dua pria di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menyebabkan satu korban tewas.
Nyawa korban inisal IAR, 48, tak terselamatkan akibat peluru yang mengenai dadanya setelah sempat mendapat pertolongan di RSUD Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Setelah keduanya dievakuasi ke RSUD Balaraja dan dilakukan penanganan, satu korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di bagian dada," kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa, Kamis 2 Januari 2025.
Sedangkan korban lainnya inisial RAB, 60, mengalami luka tembak di punggung dan tangan kiri. Saat ini, masih dalam perawatan intensif.
"Untuk satu korban lainnya masih dalam penanganan medis," tambah Purbawa.
Menurut Purbawa, kasus ini masih melalukan penyelidikan lebih lanjut terkait aksi penembakan di rest area tersebut.
"Kami masih selidiki kronologis kejadiannya dan hubungan kedua korban dengan pelaku," jelasnya.
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TODAY TAGMendukung kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah di wilayah Jabotabek, Telkomsel menghadirkan beragam solusi konektivitas digital yang andal dan terjangkau.
Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews