Connect With Us

Beraksi 12 Kali hingga Bacok Korbannya di Tangerang, 2 Begal Motor Ditembak Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 29 Februari 2024 | 11:02

Begal motor yang sudah 12 kali beraksi ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota, Kami 19 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Lima begal yang sudah 12 kali beraksi di wilayah Tangerang dibekuk aparat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Dua di antaranya ditembak petugas di bagian kaki karena berusaha melarikan diri.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para pelaku adalah AP, 20, S, 37, AM, 26, RH, 26, dan ZM, 28.

Spesialis pelaku begal motor ini ditangkap usai beraksi di Jalan Sinar Hati VII, Kelurahan Sukajadi, dan warga Pabuaran Tumpeng, Karawaci, Kota Tangerang di akhir Februari 2024.

"Korban mengalami luka bacok di punggung dan lengannya akibat kekerasan yang dilakukan pelaku dengan sajam yang dibawanya," katanya, Kamis 29 Februari 2024.

Dari laporan korban, anggota Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat ke daerah yang dimaksud, hingga berhasil mengamankan AP dan S berikut sepeda motor hasil curian.

Saat diinterograsi terhadap kedua pelaku, didapat keterangan bahwa mereka hanya bertugas menjual kendaraan hasil begal motor dari AM, RH dan ZM.

"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiganya di kontrakan AP dan ZM saat sedang menunggu hasil penjualan motor hasil begal," terang Zain.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi begal motor sebanyak 12 kali di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang.

"Pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan gunakan sajam kepada korbannya," ujar Zain.

Zain menambahkan saat pengembangan, pelaku ZM dan RH berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga petugas dengan sigap menembaknya di bagian kaki.

"Dua pelaku kita berikan tindakan tegas terukur (tembakan) untuk melumpuhkan, karena berusaha melawan petugas dan kabur saat pengembangan," katanya.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curian dibawa ke Kantor Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana, maksimal ancaman hukuman penjara 9 tahun.

PROPERTI
Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 00:23

Sinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di industri properti nasional dengan menyabet empat penghargaan bergengsi sekaligus dalam ajang Golden Property Awards (GPA) People's Choice 2026

KOTA TANGERANG
Tangcity Mall Gandeng Rumah Zakat Galang Dana untuk Korban Bencana NTT dan Kalimantan

Tangcity Mall Gandeng Rumah Zakat Galang Dana untuk Korban Bencana NTT dan Kalimantan

Senin, 24 Agustus 2026 | 09:49

Dalam rangka memperingati bulan Kemerdekaan Republik Indonesia, Tangcity Mall melakukan penggalangan dana untuk korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill