Connect With Us

Lawan Begal saat Ponselnya Dirampas, Santri Ponpes di Setu Tangsel Kepalanya Dibacok

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 30 November 2023 | 23:35

Santri korban begal di Kampung Koceak, RT06/02, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), usai mendapat pertolongan di rumah sakit, Kamis 30 November 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Ihsan di Kampung Koceak, RT06/02, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi korban pembegalan, Kamis 30 November 2023, dini hari.

Ketua RW02 Nasrullah, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada pukul 02.00 WIB. Ketika itu, korban bernama Rizki, 15, hendak membeli makanan di warung yang berjarak sekitar 20 meter dari ponpes.

"Habis beli makan dia mampir sebentar di warung untuk main HP karena di sini ada wifi," ujarnya ketika ditemui di lokasi.

Kemudian tiba-tiba datang tiga orang berboncengan dengan satu sepeda motor. Dua orang turun mendekati korban, sedangkan satu lagi menunggu di motor.

"Dua orang itu awalnya nanya, tapi satunya langsung ngambil HP korban. Terjadilah keributan antara mereka, kemungkinan korban melawan," jelasnya.

Saat korban mencoba mempertahankan ponselnya yang dirampas, salah satu pelaku mengeluarkan golok dan langsung membacok kepala korban.

Dengan keadaan bersimbah darah, korban akhirnya korban berlari sambil berteriak meminta tolong ke warga sekitar.

"Kita dengar teriakan korban lalu keluar rumah, kondisinya sudah parah, darah dimana-mana. Kita fokus ke korban, sedangkan pelaku sudah kabur, jadi tidak kita kejar," kata Nasrullah.

Korban lalu dilarikan ke puskesmas setempat. Namun luka di kepalanya terlalu parah, dia pun dirujuk ke rumah sakit. Setelah mendapat perawatan dan 15 jahitan, korban diperbolehkan pulang.

"Korban sudah dibawa pulang keluarganya ke Pandeglang, Banten. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke polisi. Petugas langsung memvisum korban dan olah TKP," ujar Nasrullah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill