Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025
Senin, 12 Januari 2026 | 09:37
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com-Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Ihsan di Kampung Koceak, RT06/02, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi korban pembegalan, Kamis 30 November 2023, dini hari.
Ketua RW02 Nasrullah, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada pukul 02.00 WIB. Ketika itu, korban bernama Rizki, 15, hendak membeli makanan di warung yang berjarak sekitar 20 meter dari ponpes.
"Habis beli makan dia mampir sebentar di warung untuk main HP karena di sini ada wifi," ujarnya ketika ditemui di lokasi.
Kemudian tiba-tiba datang tiga orang berboncengan dengan satu sepeda motor. Dua orang turun mendekati korban, sedangkan satu lagi menunggu di motor.
"Dua orang itu awalnya nanya, tapi satunya langsung ngambil HP korban. Terjadilah keributan antara mereka, kemungkinan korban melawan," jelasnya.
Saat korban mencoba mempertahankan ponselnya yang dirampas, salah satu pelaku mengeluarkan golok dan langsung membacok kepala korban.
Dengan keadaan bersimbah darah, korban akhirnya korban berlari sambil berteriak meminta tolong ke warga sekitar.
"Kita dengar teriakan korban lalu keluar rumah, kondisinya sudah parah, darah dimana-mana. Kita fokus ke korban, sedangkan pelaku sudah kabur, jadi tidak kita kejar," kata Nasrullah.
Korban lalu dilarikan ke puskesmas setempat. Namun luka di kepalanya terlalu parah, dia pun dirujuk ke rumah sakit. Setelah mendapat perawatan dan 15 jahitan, korban diperbolehkan pulang.
"Korban sudah dibawa pulang keluarganya ke Pandeglang, Banten. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke polisi. Petugas langsung memvisum korban dan olah TKP," ujar Nasrullah.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.
enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews