Connect With Us

Pelaku Begal Payudara di Larangan Tangerang Tertangkap, Ini Tampangnya 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 30 Oktober 2023 | 19:22

Tampang pelaku begal payudara yang viral usai melakukan aksi bejatnya di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Rabu 25 Oktober 2023, sekira pukul 15.00 WIB. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah )

TANGERANGNEWS.com- Polisi berhasil meringkus pelaku begal payudara berinisial MIR, 28, usai aksi bejatnya kepada seorang siswi SMA viral di media sosial.

Sebelumnya, pelaku terlebih dahulu membuntuti korban di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Rabu 25 Oktober 2023, sekira pukul 15.00 WIB. 

Setelah itu, dari jarak cukup dekat pelaku menyentuh area sensitif korban. Aksinya itu pun terekam salah satu kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku merupakan warga Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Pelaku ditangkap pada Minggu, 29 Oktober 2023 malam setelah polisi berhasil mengidentifikasi MIR melalui proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP. 

"Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug," ujar Zain dalam keterangannya, Senin, 30 Oktober 2023.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan hanya karena iseng. 

Namun, polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak empat kali. Padahal, diketahui pelaku telah memiliki istri.

"Kita akan periksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya," kata Zain.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

"Ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun," pungkas Zain.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill