Connect With Us

Agar Tak Ditolak Seperti Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Begini Prosedur Permintaan Pendampingan Polisi

Fahrul Dwi Putra | Senin, 6 Januari 2025 | 19:52

Barang bukti selongsong peluru di TKP penembakan pemilik mobil rental di Rest Area 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat 3 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Insiden penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025, masih menjadi sorotan publik. 

Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan kendaraan yang memicu kejar-kejaran antara korban dan pelaku hingga berakhir di depan sebuah minimarket di rest area. 

Sebelumnya, korban sempat meminta bantuan pengawalan di Polsek Cinangka, namun permintaan tersebut ditolak karena korban tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan.  

Dari kejadian ini, jelas bahwa tanpa dokumen dan prosedur yang lengkap, pihak kepolisian sulit memberikan bantuan. Agar masyarakat tidak mengalami situasi serupa, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat meminta pendampingan polisi dilansir dari BeritaSatu.  

Prosedur Resmi Permintaan Pendampingan Polisi

Perlu diketahui, setiap warga negara memiliki hak untuk meminta pendampingan dari polisi, apalagi dalam situasi mendesak. Namun, permintaan ini harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan resmi.  

1. Pengajuan permohonan

Pengajuan permohonan pendampingan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Jika memungkinkan, ajukan secara tertulis kepada satuan polisi setempat dan sertakan dokumen pendukung yang relevan. Dokumen ini mencakup bukti kepemilikan atau dokumen lain yang menjelaskan keperluan pengawalan.  

2. Pastikan Situasi Darurat 

Pastikan situasi yang diajukan memang memerlukan pengawalan polisi. Beberapa situasi yang biasanya membutuhkan pendampingan adalah keadaan darurat, pengawalan pejabat atau tamu negara, prosesi adat, serta rombongan kendaraan yang memerlukan pengaturan lalu lintas.  

3. Waktu Pengajuan

Pengajuan permohonan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum waktu pelaksanaan. Namun, jika kondisi darurat, masyarakat dapat langsung menghubungi petugas di lokasi untuk meminta bantuan.  

4. Dokumen Pendukung

Saat membuat permohonan, pastikan informasi yang disampaikan kepada petugas jelas dan akurat. Hal ini penting agar pihak kepolisian dapat mengevaluasi dan memutuskan tindakan yang tepat berdasarkan kondisi yang ada.  

Demikian sejumlah prosedur yang perlu dipatuhi sebelum mengajukan permintaan pendampingan dari polisi. 

Perlu dicatat, adanya metidaksesuaian prosedur berpotensi membuat permintaan ditolak, seperti yang dialami oleh korban penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak.  

TOKOH
Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Sabtu, 9 Mei 2026 | 21:21

ASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

NASIONAL
Tes Pegawai Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Peserta, BKN Sebut Banyak yang Panik

Tes Pegawai Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Peserta, BKN Sebut Banyak yang Panik

Minggu, 10 Mei 2026 | 14:28

Seleksi calon pegawai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menemui sejumlah kendala di lapangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill