Connect With Us

Agar Tak Ditolak Seperti Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Begini Prosedur Permintaan Pendampingan Polisi

Fahrul Dwi Putra | Senin, 6 Januari 2025 | 19:52

Barang bukti selongsong peluru di TKP penembakan pemilik mobil rental di Rest Area 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat 3 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Insiden penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025, masih menjadi sorotan publik. 

Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan kendaraan yang memicu kejar-kejaran antara korban dan pelaku hingga berakhir di depan sebuah minimarket di rest area. 

Sebelumnya, korban sempat meminta bantuan pengawalan di Polsek Cinangka, namun permintaan tersebut ditolak karena korban tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan.  

Dari kejadian ini, jelas bahwa tanpa dokumen dan prosedur yang lengkap, pihak kepolisian sulit memberikan bantuan. Agar masyarakat tidak mengalami situasi serupa, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat meminta pendampingan polisi dilansir dari BeritaSatu.  

Prosedur Resmi Permintaan Pendampingan Polisi

Perlu diketahui, setiap warga negara memiliki hak untuk meminta pendampingan dari polisi, apalagi dalam situasi mendesak. Namun, permintaan ini harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan resmi.  

1. Pengajuan permohonan

Pengajuan permohonan pendampingan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Jika memungkinkan, ajukan secara tertulis kepada satuan polisi setempat dan sertakan dokumen pendukung yang relevan. Dokumen ini mencakup bukti kepemilikan atau dokumen lain yang menjelaskan keperluan pengawalan.  

2. Pastikan Situasi Darurat 

Pastikan situasi yang diajukan memang memerlukan pengawalan polisi. Beberapa situasi yang biasanya membutuhkan pendampingan adalah keadaan darurat, pengawalan pejabat atau tamu negara, prosesi adat, serta rombongan kendaraan yang memerlukan pengaturan lalu lintas.  

3. Waktu Pengajuan

Pengajuan permohonan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum waktu pelaksanaan. Namun, jika kondisi darurat, masyarakat dapat langsung menghubungi petugas di lokasi untuk meminta bantuan.  

4. Dokumen Pendukung

Saat membuat permohonan, pastikan informasi yang disampaikan kepada petugas jelas dan akurat. Hal ini penting agar pihak kepolisian dapat mengevaluasi dan memutuskan tindakan yang tepat berdasarkan kondisi yang ada.  

Demikian sejumlah prosedur yang perlu dipatuhi sebelum mengajukan permintaan pendampingan dari polisi. 

Perlu dicatat, adanya metidaksesuaian prosedur berpotensi membuat permintaan ditolak, seperti yang dialami oleh korban penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak.  

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

SPORT
Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:37

Persita Tangerang meraih kemenangan 2-1 atas PSBS Biak pada pekan ke-21 BRI Super League 2025/2026. Laga berlangsung di Indomilk Arena, Senin, 16 Februari 2026, sore.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

BANTEN
Stop Proyek Besar, Pemprov Banten Fokus Penanganan 6 Ruas Jalur Wisata Jelang Mudik Lebaran

Stop Proyek Besar, Pemprov Banten Fokus Penanganan 6 Ruas Jalur Wisata Jelang Mudik Lebaran

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:31

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan kesiapan infrastruktur jalan kewenangan provinsi menjelang arus mudik Lebaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill