Connect With Us

Agar Tak Ditolak Seperti Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Begini Prosedur Permintaan Pendampingan Polisi

Fahrul Dwi Putra | Senin, 6 Januari 2025 | 19:52

Barang bukti selongsong peluru di TKP penembakan pemilik mobil rental di Rest Area 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat 3 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Insiden penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025, masih menjadi sorotan publik. 

Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan kendaraan yang memicu kejar-kejaran antara korban dan pelaku hingga berakhir di depan sebuah minimarket di rest area. 

Sebelumnya, korban sempat meminta bantuan pengawalan di Polsek Cinangka, namun permintaan tersebut ditolak karena korban tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan.  

Dari kejadian ini, jelas bahwa tanpa dokumen dan prosedur yang lengkap, pihak kepolisian sulit memberikan bantuan. Agar masyarakat tidak mengalami situasi serupa, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat meminta pendampingan polisi dilansir dari BeritaSatu.  

Prosedur Resmi Permintaan Pendampingan Polisi

Perlu diketahui, setiap warga negara memiliki hak untuk meminta pendampingan dari polisi, apalagi dalam situasi mendesak. Namun, permintaan ini harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan resmi.  

1. Pengajuan permohonan

Pengajuan permohonan pendampingan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Jika memungkinkan, ajukan secara tertulis kepada satuan polisi setempat dan sertakan dokumen pendukung yang relevan. Dokumen ini mencakup bukti kepemilikan atau dokumen lain yang menjelaskan keperluan pengawalan.  

2. Pastikan Situasi Darurat 

Pastikan situasi yang diajukan memang memerlukan pengawalan polisi. Beberapa situasi yang biasanya membutuhkan pendampingan adalah keadaan darurat, pengawalan pejabat atau tamu negara, prosesi adat, serta rombongan kendaraan yang memerlukan pengaturan lalu lintas.  

3. Waktu Pengajuan

Pengajuan permohonan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum waktu pelaksanaan. Namun, jika kondisi darurat, masyarakat dapat langsung menghubungi petugas di lokasi untuk meminta bantuan.  

4. Dokumen Pendukung

Saat membuat permohonan, pastikan informasi yang disampaikan kepada petugas jelas dan akurat. Hal ini penting agar pihak kepolisian dapat mengevaluasi dan memutuskan tindakan yang tepat berdasarkan kondisi yang ada.  

Demikian sejumlah prosedur yang perlu dipatuhi sebelum mengajukan permintaan pendampingan dari polisi. 

Perlu dicatat, adanya metidaksesuaian prosedur berpotensi membuat permintaan ditolak, seperti yang dialami oleh korban penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak.  

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

HIBURAN
Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.

BANDARA
17,5 Kg Emas Hendak Diselundupkan ke Hongkong Digagalkan di Bandara Soetta, Nilainya Capai Rp45,7 Miliar

17,5 Kg Emas Hendak Diselundupkan ke Hongkong Digagalkan di Bandara Soetta, Nilainya Capai Rp45,7 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:39

Upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri berhasil digagalkan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill