Connect With Us

Gegara Serobot Antre BBM, Kernet Bus Tusuk Sopir Truk di Rest Area Pinang Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 11 September 2024 | 20:19

Ilustrasi penusukan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang sopir truk bertikai dengan kernet bus akibat menyerobot antrean BBM yang berujung pada penusukan di Rest Area Pinang, Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang.

Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban adalah sopir truk barang yang membawa muatan dari Cianjur menuju ke Balaraja.

Saat sejumlah kendaraan besar sedang antre di SPBU, diduga korban menyerobot hingga membuat dua pelaku yang diketahui sebagai kernet bus emosi.

Mereka pun terlibat adu mulut hingga akhirnya korban ditikam dengan pisau. Usai menusu korban, kedua pelaku melarikan diri dari  lokasi. Sementara korban diselamatkan dengan dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Motif tersinggung karena diserobot jalur pengisian BBM. Pelaku kernet bus dua-duanya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa 10 September 2024.

Sementara Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan polisi telah menangkap dua pelaku penusukan.

Mereka ditangkap di Jalan Sambilawang, RT01/03, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada Senin, 9 September 2024, kemarin.

"Benar, pelaku dua orang sudah ditangkap," ungkapnya.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill