Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026
Selasa, 25 November 2025 | 19:43
Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com- General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten Abdul Mukhlis melakukan pengecekan kesiapan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area KM 68 Tangerang - Merak pada Rabu, 10 April 2024.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan layanan SPKLU beroperasi dengan baik, khususnya untuk pemudik pengguna mobil listrik yang akan melakukan arus balik setelah merayakan Idul Fitri di kampung halaman.
Abdul Mukhlis menegaskan bahwa SPKLU telah dipersiapkan dengan baik, termasuk posko siaga dan kesigapan personil PLN di seluruh lokasi SPKLU di Provinsi Banten.
"Upaya ini agar pemudik pengguna mobil listrik dapat nyaman melakukan pengisian daya baterai kendaraannya," ujar Mukhlis.
Pemudik yang akan melakukan arus balik tidak perlu khawatir, karena mereka dapat memanfaatkan fitur Trip Planner yang ada di aplikasi PLN Mobile.
Fitur ini memudahkan pemudik untuk mengetahui titik SPKLU PLN di sepanjang rute perjalanan mereka, sehingga pengendara dapat memiliki manajemen berkendara yang lebih nyaman.
Secara otomatis PLN Mobile akan memberikan rekomendasi titik-titik SPKLU yang dilalui pada rute tersebut.
Salah satu pengguna mobil listrik Young mengaku telahmemanfaatkan SPKLU di rest area KM 68, dia menyatakan kepuasannya dengan layanan SPKLU PLN.
Menurutnya, adanya PLN Mobile yang memfasilitasi pengisian daya baterai mobil listrik secara mudah dan praktis sangat membantu para pemudik.
"Semoga lebih banyak lagi lokasi SPKLU sehingga juga dapat lebih banyak lagi pengguna mobil listrik," pungkas Young.
Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.
TODAY TAGLayanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews