Connect With Us

Parjo Sapi Kurban Presiden Prabowo di Kota Tangerang Mendapat Perawatan Khusus

Yanto | Kamis, 29 Mei 2025 | 17:39

Sapi milik Presiden Prabowo yang dibeli dari peternak di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Parjo, sapi kurban milik Presiden RI Prabowo Subianto yang dibeli dari peternak di Kota Tangerang mendapat perhatian khusus.

Hewan berbobot 1.150 kilogram ini diperuntukan saat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah.

Saripudi, peternak sapi Kota Tangerang menyampaikan, sapi milik Presiden diberikan vitamin untuk menjaga kesehatannya, menggunakan premix dan konsentrat yang harganya luar biasa mahal.

"Sejak terpilih jadi hewan kurban Pak Presiden, konsumsi makan Parjo kami teliti dan kami takar," ujarnya kepada TangerangNews, Kamis 29 Mei 2025.

Saripudin menambahkan kalau sampai stok makanan kosong maka sapi pasti mengalami stres. Karena itu harus diatur secara maksimal.

Paling utama itu premix untuk kekuatan tulang guna menopang berat badan sapi di atas satu ton lebih.

"Makanya harus kita perhatikan, dicampur pagi rumput, siang ampas tahu dan vitamin, kalau dikasih makan terus takut perut ya nanti bulet seperti tidak ada dagingnya," ungkapnya.

Tapi yang paling menonjol, menurutnya, adalah ampas singkong. Saripudin mendapatkannya secara gratis dari penjual.

“Karena beberapa peternak pasti paham semua limbah singkong itu bagus untuk peternakan, namun enggak boleh terlalu banyak bisa tidak baik,” tutupnya.

TANGSEL
Anggaran Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Capai Rp40 Miliar

Anggaran Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Capai Rp40 Miliar

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:26

Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan sampah DPRD Kota Tangerang Selatan membocorkan anggaran untuk kerja sama pembuangan sampah TPA Cipeucang ke wilayah Pandeglang yang mencapai puluhan miliar.

NASIONAL
Pemerintah Kaji Ulang Jadwal KRIS Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Pemerintah Kaji Ulang Jadwal KRIS Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:23

Pemerintah tengah merumuskan aturan baru setingkat Peraturan Presiden (Perpres) yang akan merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, khususnya terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill