Connect With Us

Temukan Chat Mesra, Suami Sabet Pria Selingkuhan Istrinya Pakai Celurit hingga Kritis di Tangerang

Yanto | Senin, 2 Juni 2025 | 17:40

Aparat Polsek Benda menangkap pelaku penganiayaan selingkuhan istrinya di Jalan Songsit, Kelurahan Jurumudi, kecamatan Benda, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang Pria berinisial M, 31, menganiaya pria selingkuhan istrinya berinisial AB, 41, hingga kritis di Jalan Songsit, Kelurahan Jurumudi, kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Kapolsek Benda, Polres Metro Tangerang, AKP Rohmatulloh membenarkan peristiwa yang terjadi pada 29 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB itu.

Penganiayaan berawal dari pelaku yang merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat ini menemukan isi chat mesra istrinya dengan pria lain.

Lalu, pelaku berpura-pura menjadi istrinya menghubungi korban guna memancingnya untuk bertemu.

"Korban AB chattan dengan istri pelaku dengan bahasa sayang dan iloveyou. Namun ternyata chat tersebut dilakukan oleh pelaku," ujar, Rohmatulloh, Senin 2 Juni 2025.

Ketika sampai di lokasi, pelaku yang telah membawa celurit itu langsung menyabet korban hingga mengenai tangan dan leher belakangnya. 

Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang berlumuran darah.

"Pelaku kabur ke tempat persembunyian yaitu rumah saudaranya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, untuk menghindari perbuatannya," ungkap Rohmatulloh.

Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga mengenai pelaku yang mengamuk sambil membawa senjata tajam.

Polisi pun segera menangkap M yang sempat memberikan perlawanan terhadap anggota Opsnal Reskrim Polsek Benda.

"Petugas melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat Madura di Kecamatan Benda agar pelaku  bersedia menyerahkan diri dengan baik-baik," jelas Rohmatulloh.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas beserta barang bukti sebilah celurit. Adapun dari hasil penyelidikan, motif pembacokan itu diduga dilatarbelakangi oleh perselingkuhan.

"Pelaku A merasa emosi setelah mengetahui adanya hubungan mesra antara istrinya dengan korban AB," ujarnya Rohmatulloh.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Kini, M telah ditahan di Polsek Benda dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

OPINI
Sekolah Rakyat, Solusi Parsial Pengentasan Kemiskinan

Sekolah Rakyat, Solusi Parsial Pengentasan Kemiskinan

Senin, 28 Juli 2025 | 17:58

Kemiskinan, bagi sebagian orang adalah penderitaan. Tapi, bagi konten kreator kadang malah menjadi ladang penghasilan. Bahkan, di kalangan para politisi kemiskinan dieksploitasi sebagai misi untuk melancarkan agenda politik

NASIONAL
Kapan Mulai Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus? Ini Aturannya

Kapan Mulai Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus? Ini Aturannya

Rabu, 30 Juli 2025 | 14:45

Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan diperingati pada 17 Agustus 2025, masyarakat akan memasang bendera merah putih di berbagai tempat, baik rumah, kantor, maupun instansi lainnya.

BANTEN
Pemprov Banten Luncurkan Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor, Permudah Ojol Cicil Pajak

Pemprov Banten Luncurkan Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor, Permudah Ojol Cicil Pajak

Rabu, 30 Juli 2025 | 18:44

Gubernur Banten Andra Soni meresmikan program Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB), agar masyarakat bisa menabung atau mencicil pajak kendaraan bermotornya sebelum jatuh tempo.

BANDARA
Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:19

Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill