Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija
Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44
Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.
TANGERANGNEWS.com-Seorang Pria berinisial M, 31, menganiaya pria selingkuhan istrinya berinisial AB, 41, hingga kritis di Jalan Songsit, Kelurahan Jurumudi, kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Kapolsek Benda, Polres Metro Tangerang, AKP Rohmatulloh membenarkan peristiwa yang terjadi pada 29 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB itu.
Penganiayaan berawal dari pelaku yang merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat ini menemukan isi chat mesra istrinya dengan pria lain.
Lalu, pelaku berpura-pura menjadi istrinya menghubungi korban guna memancingnya untuk bertemu.
"Korban AB chattan dengan istri pelaku dengan bahasa sayang dan iloveyou. Namun ternyata chat tersebut dilakukan oleh pelaku," ujar, Rohmatulloh, Senin 2 Juni 2025.
Ketika sampai di lokasi, pelaku yang telah membawa celurit itu langsung menyabet korban hingga mengenai tangan dan leher belakangnya.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang berlumuran darah.
"Pelaku kabur ke tempat persembunyian yaitu rumah saudaranya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, untuk menghindari perbuatannya," ungkap Rohmatulloh.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga mengenai pelaku yang mengamuk sambil membawa senjata tajam.
Polisi pun segera menangkap M yang sempat memberikan perlawanan terhadap anggota Opsnal Reskrim Polsek Benda.
"Petugas melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat Madura di Kecamatan Benda agar pelaku bersedia menyerahkan diri dengan baik-baik," jelas Rohmatulloh.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas beserta barang bukti sebilah celurit. Adapun dari hasil penyelidikan, motif pembacokan itu diduga dilatarbelakangi oleh perselingkuhan.
"Pelaku A merasa emosi setelah mengetahui adanya hubungan mesra antara istrinya dengan korban AB," ujarnya Rohmatulloh.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Kini, M telah ditahan di Polsek Benda dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.
TODAY TAGUpaya mediasi yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan ucapan tidak menyenangkan oleh seorang guru SD berakhir gagal.
Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews