Connect With Us

Temukan Chat Mesra, Suami Sabet Pria Selingkuhan Istrinya Pakai Celurit hingga Kritis di Tangerang

Yanto | Senin, 2 Juni 2025 | 17:40

Aparat Polsek Benda menangkap pelaku penganiayaan selingkuhan istrinya di Jalan Songsit, Kelurahan Jurumudi, kecamatan Benda, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang Pria berinisial M, 31, menganiaya pria selingkuhan istrinya berinisial AB, 41, hingga kritis di Jalan Songsit, Kelurahan Jurumudi, kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Kapolsek Benda, Polres Metro Tangerang, AKP Rohmatulloh membenarkan peristiwa yang terjadi pada 29 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB itu.

Penganiayaan berawal dari pelaku yang merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat ini menemukan isi chat mesra istrinya dengan pria lain.

Lalu, pelaku berpura-pura menjadi istrinya menghubungi korban guna memancingnya untuk bertemu.

"Korban AB chattan dengan istri pelaku dengan bahasa sayang dan iloveyou. Namun ternyata chat tersebut dilakukan oleh pelaku," ujar, Rohmatulloh, Senin 2 Juni 2025.

Ketika sampai di lokasi, pelaku yang telah membawa celurit itu langsung menyabet korban hingga mengenai tangan dan leher belakangnya. 

Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang berlumuran darah.

"Pelaku kabur ke tempat persembunyian yaitu rumah saudaranya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, untuk menghindari perbuatannya," ungkap Rohmatulloh.

Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga mengenai pelaku yang mengamuk sambil membawa senjata tajam.

Polisi pun segera menangkap M yang sempat memberikan perlawanan terhadap anggota Opsnal Reskrim Polsek Benda.

"Petugas melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat Madura di Kecamatan Benda agar pelaku  bersedia menyerahkan diri dengan baik-baik," jelas Rohmatulloh.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas beserta barang bukti sebilah celurit. Adapun dari hasil penyelidikan, motif pembacokan itu diduga dilatarbelakangi oleh perselingkuhan.

"Pelaku A merasa emosi setelah mengetahui adanya hubungan mesra antara istrinya dengan korban AB," ujarnya Rohmatulloh.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Kini, M telah ditahan di Polsek Benda dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill