Connect With Us

Temukan Chat Mesra, Suami Sabet Pria Selingkuhan Istrinya Pakai Celurit hingga Kritis di Tangerang

Yanto | Senin, 2 Juni 2025 | 17:40

Aparat Polsek Benda menangkap pelaku penganiayaan selingkuhan istrinya di Jalan Songsit, Kelurahan Jurumudi, kecamatan Benda, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang Pria berinisial M, 31, menganiaya pria selingkuhan istrinya berinisial AB, 41, hingga kritis di Jalan Songsit, Kelurahan Jurumudi, kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Kapolsek Benda, Polres Metro Tangerang, AKP Rohmatulloh membenarkan peristiwa yang terjadi pada 29 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB itu.

Penganiayaan berawal dari pelaku yang merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat ini menemukan isi chat mesra istrinya dengan pria lain.

Lalu, pelaku berpura-pura menjadi istrinya menghubungi korban guna memancingnya untuk bertemu.

"Korban AB chattan dengan istri pelaku dengan bahasa sayang dan iloveyou. Namun ternyata chat tersebut dilakukan oleh pelaku," ujar, Rohmatulloh, Senin 2 Juni 2025.

Ketika sampai di lokasi, pelaku yang telah membawa celurit itu langsung menyabet korban hingga mengenai tangan dan leher belakangnya. 

Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang berlumuran darah.

"Pelaku kabur ke tempat persembunyian yaitu rumah saudaranya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, untuk menghindari perbuatannya," ungkap Rohmatulloh.

Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga mengenai pelaku yang mengamuk sambil membawa senjata tajam.

Polisi pun segera menangkap M yang sempat memberikan perlawanan terhadap anggota Opsnal Reskrim Polsek Benda.

"Petugas melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat Madura di Kecamatan Benda agar pelaku  bersedia menyerahkan diri dengan baik-baik," jelas Rohmatulloh.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas beserta barang bukti sebilah celurit. Adapun dari hasil penyelidikan, motif pembacokan itu diduga dilatarbelakangi oleh perselingkuhan.

"Pelaku A merasa emosi setelah mengetahui adanya hubungan mesra antara istrinya dengan korban AB," ujarnya Rohmatulloh.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Kini, M telah ditahan di Polsek Benda dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

WISATA
Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Senin, 15 September 2025 | 12:21

Situs sejarah dan warisan budaya Makam Raden Aria Santika, seorang tokoh pejuang yang berjasa besar bagi Tangerang direvitalisasi.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

TANGSEL
Puslabfor Mabes Polri Segera Beberkan Penyebab Ledakan yang Lukai 7 Orang di Pamulang

Puslabfor Mabes Polri Segera Beberkan Penyebab Ledakan yang Lukai 7 Orang di Pamulang

Minggu, 14 September 2025 | 20:38

Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri memastikan bahwa hasil penyelidikan insiden ledakan di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

NASIONAL
Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Sabtu, 13 September 2025 | 09:52

Industri media tengah berada pada persimpangan jalan. Ketergantungan pada iklan sebagai sumber utama pendapatan tidak lagi mencukupi untuk menopang biaya produksi jurnalistik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill