Connect With Us

Sejumlah Warga Lagi Nongkrong Diserang Kelompok Bermotor di Pondok Bahar, 4 Pelaku Ditangkap 6 Diburu

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 3 Juni 2025 | 19:31

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Unit Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengamankan 4 dari 10 pelaku penyerangan warga Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Mereka bertanggung jawab atas penyerangan yang menyebabkan 4 warga mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tumpul maupun senjata tajam (sajam).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekira pukul 02.00 WIB, ketika para korban tengah nongkrong sambil miunum kopi di lokasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya merespon cepat laporan kasus pengeroyokan disertai dengan tindak kekerasan, hingga mengakibatkan korban luka cukup serius.

"Empat pelaku yang kami amankan 2 dewasa dan 2 anak dibawah umur, yakni M, 21, HL, 18, APP, 16, dan CH, 15," ujarnya, Selsaa 3 Juni 2025.

Sementara 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan, dimana Identitas seluruhnya telah diketahui untuk segera dilakukan penangkapan.

Zain mengungkapkan, motif dari penyerangan gerombolan pemotor terhadap warga dan pedagang itu dipicu karena salah satu diantara mereka dendam terhadap seseorang.

Kemudian pelaku menduga targetnya tersebut berada disekitar TKP, sehingga terjadilah penyerangan itu.

Para pelaku datang dengan menggunakan sepada motor disertai dengan membawa sajam, langsung melakukan penyerangan secara membabi buta kepada orang-orang yang tengah nongkrong di lokasi.

"Termasuk pedagang yang ada di sekitar TKP juga diserang. Jadi ada 4 orang mengalami luka cukup serius," ungkap Zain.

Dari penangkapan 4 terduga pelaku tersebut, polisi mendapati barang bukti yang digunakan para pelaku berupa senjata tajam (sajam) jenis kerambit berikut sarungnya, 1 pisau, pecahan botol yang disiapkan para pelaku, HP dan 3 unit sepeda motor.

"Pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap para pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dan atau UU Drt No 12 tahun 1951. Ancaman pidana penjaranya 10 tahun," tutup Zain.

BANTEN
Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:04

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill