Connect With Us

Sejumlah Warga Lagi Nongkrong Diserang Kelompok Bermotor di Pondok Bahar, 4 Pelaku Ditangkap 6 Diburu

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 3 Juni 2025 | 19:31

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Unit Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengamankan 4 dari 10 pelaku penyerangan warga Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Mereka bertanggung jawab atas penyerangan yang menyebabkan 4 warga mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tumpul maupun senjata tajam (sajam).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekira pukul 02.00 WIB, ketika para korban tengah nongkrong sambil miunum kopi di lokasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya merespon cepat laporan kasus pengeroyokan disertai dengan tindak kekerasan, hingga mengakibatkan korban luka cukup serius.

"Empat pelaku yang kami amankan 2 dewasa dan 2 anak dibawah umur, yakni M, 21, HL, 18, APP, 16, dan CH, 15," ujarnya, Selsaa 3 Juni 2025.

Sementara 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan, dimana Identitas seluruhnya telah diketahui untuk segera dilakukan penangkapan.

Zain mengungkapkan, motif dari penyerangan gerombolan pemotor terhadap warga dan pedagang itu dipicu karena salah satu diantara mereka dendam terhadap seseorang.

Kemudian pelaku menduga targetnya tersebut berada disekitar TKP, sehingga terjadilah penyerangan itu.

Para pelaku datang dengan menggunakan sepada motor disertai dengan membawa sajam, langsung melakukan penyerangan secara membabi buta kepada orang-orang yang tengah nongkrong di lokasi.

"Termasuk pedagang yang ada di sekitar TKP juga diserang. Jadi ada 4 orang mengalami luka cukup serius," ungkap Zain.

Dari penangkapan 4 terduga pelaku tersebut, polisi mendapati barang bukti yang digunakan para pelaku berupa senjata tajam (sajam) jenis kerambit berikut sarungnya, 1 pisau, pecahan botol yang disiapkan para pelaku, HP dan 3 unit sepeda motor.

"Pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap para pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dan atau UU Drt No 12 tahun 1951. Ancaman pidana penjaranya 10 tahun," tutup Zain.

BISNIS
Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Minggu, 13 September 2026 | 06:38

Logeski memperkenalkan Logeski Toilet Bowl Cleaner ke pasar Indonesia dengan konsep no-scrub cleaning.

HIBURAN
Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Selasa, 15 September 2026 | 14:46

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pilihan makan siang akhir pekan melalui program “All Around Asia” di Yin & Yum All Day Dining.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill