Connect With Us

Sejumlah Warga Lagi Nongkrong Diserang Kelompok Bermotor di Pondok Bahar, 4 Pelaku Ditangkap 6 Diburu

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 3 Juni 2025 | 19:31

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Unit Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengamankan 4 dari 10 pelaku penyerangan warga Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Mereka bertanggung jawab atas penyerangan yang menyebabkan 4 warga mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tumpul maupun senjata tajam (sajam).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekira pukul 02.00 WIB, ketika para korban tengah nongkrong sambil miunum kopi di lokasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya merespon cepat laporan kasus pengeroyokan disertai dengan tindak kekerasan, hingga mengakibatkan korban luka cukup serius.

"Empat pelaku yang kami amankan 2 dewasa dan 2 anak dibawah umur, yakni M, 21, HL, 18, APP, 16, dan CH, 15," ujarnya, Selsaa 3 Juni 2025.

Sementara 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan, dimana Identitas seluruhnya telah diketahui untuk segera dilakukan penangkapan.

Zain mengungkapkan, motif dari penyerangan gerombolan pemotor terhadap warga dan pedagang itu dipicu karena salah satu diantara mereka dendam terhadap seseorang.

Kemudian pelaku menduga targetnya tersebut berada disekitar TKP, sehingga terjadilah penyerangan itu.

Para pelaku datang dengan menggunakan sepada motor disertai dengan membawa sajam, langsung melakukan penyerangan secara membabi buta kepada orang-orang yang tengah nongkrong di lokasi.

"Termasuk pedagang yang ada di sekitar TKP juga diserang. Jadi ada 4 orang mengalami luka cukup serius," ungkap Zain.

Dari penangkapan 4 terduga pelaku tersebut, polisi mendapati barang bukti yang digunakan para pelaku berupa senjata tajam (sajam) jenis kerambit berikut sarungnya, 1 pisau, pecahan botol yang disiapkan para pelaku, HP dan 3 unit sepeda motor.

"Pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap para pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dan atau UU Drt No 12 tahun 1951. Ancaman pidana penjaranya 10 tahun," tutup Zain.

OPINI
Generasi Emas Dalam Kepungan Racun Digital

Generasi Emas Dalam Kepungan Racun Digital

Sabtu, 19 Juli 2025 | 20:02

Inilah potret yang tak asing di era digital hari ini. Anak-anak kehilangan masa kecilnya, digantikan layar biru yang memenjarakan. Orang tua merasa sudah cukup hanya dengan membatasi durasi.

SPORT
Ketua Baru XMOC Tangerang Raya Siap Bangkitkan Organisasi Bermanfaat Bagi Masyarakat

Ketua Baru XMOC Tangerang Raya Siap Bangkitkan Organisasi Bermanfaat Bagi Masyarakat

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:47

Komunitas pengguna Mitsubishi Xpander yang tergabung dalam Xpander Mitsubishi Owner Club (XMOC) Tangerang Raya memasuki babak baru.

BISNIS
9 Warga Rajeg Tangerang Berangkat Umrah Serentak dari BTPN Syariah

9 Warga Rajeg Tangerang Berangkat Umrah Serentak dari BTPN Syariah

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:55

Sebagai Bank yang sejak awal berkomitmen melayani masyarakat inklusi, BTPN Syariah tidak hanya menghadirkan akses keuangan bagi mereka yang belum tersentuh layanan perbankan formal, tetapi juga melakukan pemberdayaan dan pendampingan

PROPERTI
Permintaan Rumah Mewah Harga Belasan Miliar di BSD City Masih Tinggi

Permintaan Rumah Mewah Harga Belasan Miliar di BSD City Masih Tinggi

Senin, 21 Juli 2025 | 20:59

Sinar Mas Land menilai trend pembelian rumah mewah masih tinggi di kawasan BSD City, meski ekonomi nasional dilanda ketidakpastian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill