TANGERANGNEWS.com- Warga Kota Tangerang tak perlu repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru.
Pasalnya, pengajuan bisa dilakukan secara daring dengan mudah dan cepat lewat layanan Sobat Dukcapil.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan, layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara digital. Prosesnya pun tidak berbelit dan dapat dilakukan dari mana saja.
"Warga hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah melalui aplikasi, sehingga proses menjadi lebih cepat, praktis dan efisien," ujar Rizal.
Ia juga berharap platform ini dapat mendorong peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Cara Mengajukan Permohonan KK Baru Secara Online di Sobat Dukcapil
- Buka laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id
- Jika belum memiliki akun, pilih “Daftar Sobat Dukcapil” lalu isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid
- Setelah berhasil membuat akun, login menggunakan NIK dan password
- Pilih layanan “Pembuatan KK Baru”
- Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar
- Unggah dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, akta kelahiran, buku nikah, dan dokumen pendukung lainnya
- Kirimkan permohonan dan simpan nomor registrasi yang muncul.