Connect With Us

Cara Membuat Kartu Keluarga untuk Diri Sendiri

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 18 Februari 2025 | 12:33

Ilustrasi Kartu Keluarga. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Bagi yang tinggal sendiri atau baru berpisah dari keluarga, kini bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. 

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memastikan siapa pun yang sudah berusia dewasa dan memiliki tempat tinggal tetap berhak mengurus KK secara mandiri.  

Lantas, siapa saja yang bisa membuat KK sendiri dan bagaimana cara mengurusnya? Simak ulasan berikut ini.  

Siapa yang Bisa Memiliki KK Sendiri?

Tidak hanya untuk kepala keluarga, KK juga bisa dimiliki oleh individu yang memenuhi kriteria berikut:  

  • Orang yang tinggal sendiri, baik karena bekerja di luar kota, berpisah dari keluarga, atau alasan lainnya. 
  • Orang yang masih tinggal dengan orang tua, tetapi ingin memiliki KK terpisah. 
  • Kepala asrama atau tempat tinggal bersama yang bertanggung jawab atas penghuni lainnya.  

Syarat Membuat Kartu Keluarga Sendiri

Sebelum mengurus KK, pastikan sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:  

  1. Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP. 
  2. Kartu Keluarga lama, yang menunjukkan status kependudukan sebelumnya. 
  3. Formulir F-1.02, yang bisa didapatkan di kantor Dinas Dukcapil.  

Alur Pembuatan KK Sendiri 

Untuk mendapatkan KK baru, pemohon bisa mengikuti prosedur berikut:  

  1. Datangi kantor Dinas Dukcapil di wilayah domisili.  
  2. Bawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. 
  3. Petugas akan menyediakan formulir F-1.02, yang harus diisi dengan lengkap. 
  4. Isi formulir sesuai data yang ada, termasuk informasi pribadi dan alamat domisili. 
  5. Tunggu hingga proses penerbitan KK selesai, biasanya dalam beberapa hari kerja.  

Keuntungan dari memiliki KK sendiri ialah bisa lebih mudah mengurus berbagai keperluan administratif seperti pembuatan KTP, paspor, hingga akses layanan perbankan.  

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Masuk 12 Daerah Terbaik Pengendali Inflasi di Tengah Ancaman Perang Iran

Pemkot Tangerang Masuk 12 Daerah Terbaik Pengendali Inflasi di Tengah Ancaman Perang Iran

Selasa, 28 April 2026 | 20:44

Pemkot Tangerang bergerak cepat mengantisipasi potensi gejolak harga kebutuhan pokok akibat konflik perang Iran yang memicu kenaikan harga energi, pangan hingga distribusi logistik.

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

BANTEN
Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Selasa, 28 April 2026 | 23:21

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras agar program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalur sosial dan pemenuhan gizi, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bisnis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill