TANGERANG-Setelah selesai dikaji oleh bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, empat rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi secara resmi diajukan ke DPRD Kota Tangerang. Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Tangerang WAhidin Halim dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (19/8).
Empat Raperda yang akan diusulkan ini diantaranya, tiga raperda tentang retribusi daerah seperti raperda retribusi golongan usaha jasa umum, raperda retribusi golongan jasa usaha, raperda retribusi tentang perizinan tertentu dan satu raperda perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2009 tentang tata cara pembentukan Perda.
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, empat raperda ini telah disampaikan Wali kota, nantinya akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-faksi atas raperda, kemudian dijawab Wali Kota, selanjutnya baru dibahas.
“Kita targetkan dua bulan perda ini sudah selesai dibahas untuk kemudian disahkan menjadi Perda,” katanya.
Herry menjelaskan, yang masuk dalam raperda retribusi jasa umum diantaranya adalah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyediaan atau penyedotan kakus, retribusi pengendalian menara komunikasi, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi pelayanan pemakaman dan penguburan mayat.
Sedangkan yang masuk dalam golongan Raperda retribusi jasa usaha adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Sedangkan yang masuk dalam golongan retribusi perijinan tertentu ialah retribusi IMB, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek.
Menurutnya, raperda tentang retribusi perlu dibentuk untun keadilan dan ketertiban masyarakat, serta ada kontribusi yang masuk ke kas daerah. “Kontribusi yang bisa didapatkan dari jasa usaha yang tercantum dalam perda ini sangat besar, seperti usaha pemotongan hewan, kalau usaha yang lain ada retribusinya kenapa jasa ini tidak. Dengan adanya raperda ini kita memiliki landasan kuat dan dasar dalam memungut retribusi,” tutur Herry.(RAZ)