Connect With Us

Empat Raperda Diajukan Wali Kota

| Jumat, 19 Agustus 2011 | 18:36

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakilnya Arief R Wismansyah saat Pilkada Kota Tangerang beberapa waktu lalu. (tangerangnews / tangerangnews)

TANGERANG-Setelah selesai dikaji oleh bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, empat rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi secara resmi diajukan ke DPRD Kota Tangerang. Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Tangerang WAhidin Halim dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (19/8).

 Empat Raperda yang akan diusulkan ini diantaranya, tiga raperda tentang retribusi daerah seperti raperda retribusi golongan usaha jasa umum, raperda retribusi golongan jasa usaha, raperda retribusi tentang perizinan tertentu dan satu raperda perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2009 tentang tata cara pembentukan Perda.
 
 Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, empat raperda ini telah disampaikan Wali kota, nantinya akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-faksi atas raperda, kemudian dijawab Wali Kota, selanjutnya baru dibahas.             

“Kita targetkan dua bulan perda ini sudah selesai dibahas untuk kemudian disahkan menjadi Perda,” katanya.

 Herry menjelaskan, yang masuk dalam raperda  retribusi jasa umum diantaranya  adalah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyediaan atau penyedotan kakus, retribusi pengendalian menara komunikasi, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran,  dan retribusi pelayanan pemakaman dan penguburan mayat.

 Sedangkan yang masuk dalam golongan Raperda retribusi jasa usaha adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Sedangkan yang masuk dalam golongan retribusi perijinan tertentu ialah retribusi IMB, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek.

 Menurutnya, raperda tentang retribusi perlu dibentuk untun keadilan dan ketertiban masyarakat, serta ada kontribusi yang masuk ke kas daerah. “Kontribusi yang bisa didapatkan dari jasa usaha yang tercantum dalam perda ini sangat besar, seperti usaha pemotongan hewan, kalau usaha yang lain ada retribusinya kenapa jasa ini tidak. Dengan adanya raperda ini kita memiliki landasan kuat dan dasar dalam memungut retribusi,” tutur Herry.(RAZ)

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

HIBURAN
Makin Ngeri, Final Destination Bloodlines Tayang di Bioskop Indonesia Tanpa Sensor

Makin Ngeri, Final Destination Bloodlines Tayang di Bioskop Indonesia Tanpa Sensor

Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:24

Warner Bros. Indonesia memastikan film horor Final Destination: Bloodlines akan tayang di bioskop Tanah Air tanpa pemotongan, pembesaran gambar, atau efek blur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill