TANGERANG-Sekitar 300 pedagang Pasar Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menolak keinginan PD Pasar Kota Tangerang yang merekomendasikan investor untuk membangun Pasar Poris Indah. Pedagang lebih memilih membangun pasar dengan dana swadaya dari masyarakat pedagang. Alasannya karena harga yang ditawarkan pihak invetor telalu tinggi dan mahal.
"Pihak investor tawarkan Rp13-18 juta permeter dan harga ini cukup mencekik kami. Sementara ratusan pedagang disini menginginkan harga yang murah dan bentuk bangunan pasar yang mewah," ujar Safri, salah satu pedagang Pasar Poris Indah yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Pedagang Poris Indah (Kopapin), Jumat (19/8).
Menurut Safri dari hasil survey yang dilakukan oleh sejumlah pedagang, tenyata harga bentuk bangunan perkios tidak sampai dengan harga yang ditawarkan pihak investor. "Perkios dan sudah dalam bentuk komplit yakni telah diurug 1 meter hanya mencapai Rp6 juta. Dan dari hasil survey itulah para pedagang disini sepakat untuk membangun pasar Poris Indah ini dengan cara dana swadaya dari masyarakat pedagang," katanya.
Safri mengatakan pedagang pun sudah memiliki site plan bangunan pasar tersebut. Permohonan untuk pelaksanaan pembangunan pasar,kata dia, sudah sampai ke Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim melalui surat dan datang langsung ke kantor Walikota Tangerang. "Pak Wali pun menanggapi keinginan kita ini dengan positif dan mendukung keinginan masyarakat pedagang Poris Indah," tuturnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Paguyuban Pedagang Poris Indah Asnawi. Menurutnya, surat tersebut diminta oleh walikota untuk ditindak lanjuti. Setelah dilakukan rapat beberapakali dengan mengundang para pedagang dan dinas terkait seperti Dinas Tata Kota, Dinas Indagkopar, Bagian Hukum, bagian ekonomi, Bagia Inspektorat serta PD Pasar.
Namun, dari hasil rapat berkesimpulan jika berjalan dan itu sudah dibangun oleh masyarakat pedagang maka pemerintah tidak bisa menerima bangunan pasar tesebut ke dalam bentuk hibah atau wakaf dari masyarkat. "Pemkot Tangerang beranggapan hibah atu wakaf hanya ada dari pemerintah kepada masyarakat," tutur Asnawi.
Padahal, lanjut Asnawi, sikap pemkot bahwa masyarkat tidak bisa menghibahkan bangunan kepada pemda bertentangan dengan Permendagri No 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah pasal ayat 19 ayat 2 dan pasal 33 ayat 3 dan ayat 5, serta Peraturan Pemrintah (PP) No 6/2006 tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Yang jelas saat ini kami para pedagang Poris Indah masih menunggu jawaban dari Pemkot Tangerang tentang tindak lanjut keinginan para pedagang untuk membangun sendiri pasar dengan cara swadaya. Dan kamk tetap menolak keinginan PD Pasar yang merekomendasikan investor dengan menawarkan harga kios permeternya yang cukup mencekik kantong kami," pungkasnya.(RAZ)