TANGERANGNEWS.com- Besaran tarif retribusi untuk pelayanan persampahan yang berlaku bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Mulai dari restoran, rumah makan, hingga jasa boga atau katering dikenakan tarif sebesar Rp175.000 per rit dengan volume enam meter kubik.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penetapan tarif didasarkan pada jumlah ritase pengangkutan serta volume sampah yang dihasilkan masing-masing tempat usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat, terutama pelaku usaha.
“Tarif ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persampahan. Jadi, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Wawan, Selasa 5 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, retribusi yang dibayarkan akan digunakan untuk menunjang optimalisasi pengelolaan sampah, termasuk biaya pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir.
Adapun sistem pembayarannya dilakukan secara nontunai. Pelaku usaha akan menerima invoice dari petugas retribusi, yang sebelumnya telah mengunduh data melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang.
Petugas kemudian akan memberikan nomor virtual account atau kode QRIS untuk proses pembayaran.
Wawan mengimbau,para pelaku usaha tidak memberikan uang tambahan di luar ketentuan resmi. Apabila ditemukan pungutan liar atau pembayaran yang melebihi tarif, masyarakat diminta segera melapor ke kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang.
"Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi terciptanya pengelolaan sampah yang adil, tertib dan berkelanjutan di Kota Tangerang," tandasnya.