Connect With Us

Segini Tarif Retribusi Sampah untuk Restoran dan Jasa Boga di Kota Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 6 Agustus 2025 | 08:10

Petugas kebersihan saat menaiki sampah yang berserakan di pinggiran jalan ke dalam se unit Truk sampah, Kota Tangerang, Rabu (25/11/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com- Besaran tarif retribusi untuk pelayanan persampahan yang berlaku bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Mulai dari restoran, rumah makan, hingga jasa boga atau katering dikenakan tarif sebesar Rp175.000 per rit dengan volume enam meter kubik.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Penetapan tarif didasarkan pada jumlah ritase pengangkutan serta volume sampah yang dihasilkan masing-masing tempat usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat, terutama pelaku usaha.

“Tarif ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persampahan. Jadi, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Wawan, Selasa 5 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, retribusi yang dibayarkan akan digunakan untuk menunjang optimalisasi pengelolaan sampah, termasuk biaya pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir.

Adapun sistem pembayarannya dilakukan secara nontunai. Pelaku usaha akan menerima invoice dari petugas retribusi, yang sebelumnya telah mengunduh data melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang. 

Petugas kemudian akan memberikan nomor virtual account atau kode QRIS untuk proses pembayaran.

Wawan mengimbau,para pelaku usaha tidak memberikan uang tambahan di luar ketentuan resmi. Apabila ditemukan pungutan liar atau pembayaran yang melebihi tarif, masyarakat diminta segera melapor ke kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang.

"Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi terciptanya pengelolaan sampah yang adil, tertib dan berkelanjutan di Kota Tangerang," tandasnya.

BISNIS
Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Selasa, 14 April 2026 | 14:11

Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BANTEN
Campak pada Anak Jangan Dianggap Sepele, Ini Gejala Risiko dan Cara Mencegahnya

Campak pada Anak Jangan Dianggap Sepele, Ini Gejala Risiko dan Cara Mencegahnya

Jumat, 17 April 2026 | 07:26

Campak masih menjadi ancaman kesehatan yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya pada anak-anak.

NASIONAL
Muncul Surat Edaran Perubahan Transaksi Bank BRI ke Bank Lain dari Rp6.500 Jadi Rp150 Ribu Per Bulan, Ini Faktanya

Muncul Surat Edaran Perubahan Transaksi Bank BRI ke Bank Lain dari Rp6.500 Jadi Rp150 Ribu Per Bulan, Ini Faktanya

Kamis, 16 April 2026 | 19:02

Sebuah surat yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) beredar di masyarakat dan media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill