Connect With Us

Raperda Retribusi Sampah & Ketertiban Umum Kota Tangerang Tengah Digodok

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 6 November 2017 | 14:00

Tampak Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memberikan sambutan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (06/11/2017). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismanysah menyampaikan tiga Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (6/11/2017).

Ketiganya adalah Raperda APBD tahun 2018, Raperda perubahan atas perda No 1/2011 tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan serta Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Adapun maksud dan tujuan diajukannya tiga Raperda tersebut adalah untuk memohon pembahasan bersama-sama serta selanjutnya ditetapkan bersama menjadi Perda,” kata kata Arief.

Menurutnya, kaitan diajukannya Raperda perubahan atas perda no 1/2011 karena semakin meningkatnya pembangunan di daerah dan penyediaan jasa pelayanan oleh Pemerintah daerah kepada masyarakat, baik untuk kepentingan umum maupun untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga dipandang perlu ditingkatkan mutu dan pelayanannya.

“Maka peningkatan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif yang diiringi dengan peningkatan tarif retribusi pelayanan persampahan kebersihan diperlukan payung hukum dalam bentuk Perda,” paparnya.

Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahwa sesuai amanat UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah dirubah UU No 9 tahun 2015, ketentraman dan ketertiban umum menjadi urusan wajib Pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

“Pemda perlu memiliki kebijakan terkait hal tersebut diantaranya penegakan Perda,” imbuhnya.(RAZ/HRU)

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill