Connect With Us

Lindungi Cagar Budaya, Dindikbud Tangsel Godok Raperda Kebudayaan

Yudi Adiyatna | Kamis, 20 Juli 2017 | 18:00

Budayawan Tb.Sos Rendra (kanan) dan Tb.Tafsir Yusuf Saat Menunjukkan Buku Cerita Rakyat Karangannya, Kamis (20/7/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Tingginya tingkat pembangunan oleh pengembang dan banyaknya keberadaan situs cagar budaya di Tangsel yang tidak diketahui oleh masyarakat membuat keberadaan situs terancam.

Saat ini menurut penuturan Tb Sos Rendra, salah seorang budayawan Tangsel mengatakan, saat ini ada sekitar 26 titik cagar budaya di Tangsel yang kondisinya tidak terurus. Bahkan tiga diantaranya sudah musnah.

"Ketiganya yakni Air Terjun Pelayangan peninggalan Belanda, Makam Pahlawan Seribu Cilenggang dan rumah-rumah peninggalan Belanda di Kawasan PTP Serpong, hilang tergerus pembangunan" ungkap Rendra saat ditemui TangerangNews.com, Kamis (20/7/2017), dalam kegiatan loka karya Raperda Kebudayaan Dindikbud Tangsel.

Selain itu, warga asli Cilenggang ini mengatakan bahwa Raperda Kebudayaan ini mendesak untuk segera terwujud, guna melindungi unsur-unsur kebudayaan yang ada di Tangsel, seperti tempat-tempat bersejarah, cerita rakyat dan kesenian lainnya.

“Semoga dengan adanya Perda Kebudayaan ini, nantinya semua persoalan yang terkait dengan kebudayaan akan mempunyai payung hukum, dan kekuatan modal pengembang tidak mudah untuk menghancurkan peninggalan kebudayaan di Tangsel," ungkapnya.

Menurut Rendra, para pengembang hanya memikirkan aspek keuntungan saja, mereka tidak memikirkan nilai-nilai moral yang ada pada peninggalan suatu sejarah.

"Orientasi mereka hanya profit, untuk itu, pemerintah dan pelaku kebudayaan perlu koperatif dengan para pengembang, agar situs-situs bersejarah tidak digerus, salah satu caranya adalah dengan mengaturnya dalam Perda,” tambahnya.

Sementara itu, Hamdani Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel mengatakan, upaya pembahasan Raperda ini saat ini sudah sampai pada pembahasan Naskah Akademik dalam bentuk draft.

"Ini belum final, nanti akan ada revisi-revisi dari Naskah Akademik tersebut,” jelasnya.

Hamdani mengapresiasi berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan masukan, saran serta kritik terkait unsur-unsur kebudayaan di Kota Tangsel agar tercantum dalam Raperda ini. Ia pun menargetkan Perda ini dapat terwujud pada 2018.

“Semoga tahun depan Perda ini dapat terwujud, untuk membantu pelestarian kebudayaan,” tutup Hamdani.(RAZ)

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

NASIONAL
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:37

Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill