Connect With Us

Segini Rincian Tarif Retribusi Sampah di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:23

Petugas kebersihan saat mengangkut sampah. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan tarif retribusi persampahan dan kebersihan bagi rumah tangga serta pelaku usaha. 

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran retribusi ditetapkan mulai dari Rp2.000 per bulan untuk kategori rumah tangga kontrakan, dengan tarif yang bervariasi tergantung jenis bangunan dan usaha. Sementara untuk rumah tangga komplek atau real estate, tarifnya berkisar antara Rp40 ribu hingga Rp125 ribu per bulan.

Berdasarkan rincian dalam dokumen tarif retribusi yang diterima TangerangNews.com, rumah tangga yang berada di jalan kelas I hingga III dikenakan tarif berbeda-beda. 

Rumah besar dengan tipe di atas 70 dibebankan Rp15.000 per kepala keluarga per bulan, sedangkan rumah sedang tipe 45–70 dikenakan Rp10.000, dan rumah kecil di bawah tipe 45 dikenakan Rp3.000. 

Sementara rumah tangga di gang atau paving dikenakan lebih rendah, dengan tarif mulai dari Rp2.000 hingga Rp10.000.

Untuk komplek perumahan mewah atau real estate, rumah dengan luas bangunan di atas 300 m² dikenai tarif Rp125.000, sedangkan yang berukuran antara 200–300 m² sebesar Rp70.000, dan di bawah 200 m² sebesar Rp40.000 per bulan.

Komplek KPR/BTN juga memiliki pengelompokan tarif, dengan rumah tipe di atas 70 dikenakan Rp40.000, tipe 45–70 sebesar Rp20.000, dan di bawah tipe 45 sebesar Rp6.000. Sementara rumah susun milik (rusunami) dan apartemen dikenai retribusi Rp15.000 per KK setiap bulan.

Kategori lainnya, seperti rumah susun sewa dan asrama, juga turut dikenai tarif. 

Misalnya, asrama TNI dan Polri sebesar Rp7.500, sedangkan asrama mahasiswa, pelajar, dan lapas sebesar Rp8.500 per bulan.

Untuk kategori non rumah tangga, seperti kantor swasta besar yang memiliki lebih dari 100 orang dikenai tarif Rp1.500.000 per bulan. 

Sedangkan kantor sedang (40–99 orang) dikenai Rp500.000, dan kantor kecil (1–39 orang) sebesar Rp75.000.

Kantor BUMN dan BUMD juga termasuk dalam daftar retribusi, masing-masing dikenai Rp250.000 dan Rp150.000, sedangkan kantor pemerintah dikenai Rp100.000.

Sementara untuk pabrik dan industri, tarif retribusi dihitung per rit dengan kapasitas 6 m³. 

Pabrik besar dengan jumlah karyawan lebih dari 501 orang dikenai Rp300.000 per rit, sedangkan pabrik sedang (101–500 orang) sebesar Rp300.000, dan pabrik kecil Rp200.000 per rit.

Bengkel juga masuk dalam kategori tarif, dengan bengkel bubut/las sebesar Rp150.000, bengkel besar mobil Rp100.000, dan bengkel kecil/motor Rp50.000 per bulan.

Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit negeri type A dan B dikenai Rp250.000 per rit, sedangkan rumah sakit swasta type yang sama dikenai Rp300.000. 

Rumah bersalin, puskesmas, hingga apotek juga dikenai tarif berbeda tergantung skala pelayanannya.

Sampah dari hotel berbintang pun ikut dikenai retribusi, mulai dari Rp500.000 untuk hotel melati hingga Rp3.000.000 untuk hotel bintang lima. 

Restoran dan rumah makan dikenai Rp175.000 per rit, lapangan golf Rp500.000 per bulan, dan gedung pertemuan Rp300.000 per acara.

Bioskop, toko, salon, bank, dan pusat perbelanjaan modern juga memiliki tarif yang telah ditentukan, mulai dari Rp25.000 untuk kios kecil, hingga Rp800.000 per rit untuk pusat belanja skala besar seperti hypermart.

Bangunan pendidikan pun tidak luput dari kebijakan ini. Sekolah negeri dikenakan Rp100.000, sementara sekolah swasta dan kampus swasta masing-masing Rp200.000. Bahkan pesantren dan boarding school dikenai tarif hingga Rp800.000 per bulan.

Selain itu, pedagang kaki lima dikenai Rp5.000 per bulan, dan pedagang tanaman hias dikenakan Rp15.000. 

Ada pula tarif khusus untuk kegiatan komersial atau event, yaitu Rp375 per orang per hari.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

KAB. TANGERANG
Pencarian Jurnalis Hilang Diperluas hingga Perairan Utara Tangerang

Pencarian Jurnalis Hilang Diperluas hingga Perairan Utara Tangerang

Selasa, 15 September 2026 | 20:10

Upaya pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di Selat Sunda saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau diperluas hingga ke Perairan Utara Tangerang.

BISNIS
Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Minggu, 13 September 2026 | 06:38

Logeski memperkenalkan Logeski Toilet Bowl Cleaner ke pasar Indonesia dengan konsep no-scrub cleaning.

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill