TANGERANGNEWS.com-Polda Metro Jaya melalui Satuan Direktorat Lalu Lintas memanggil pengemudi Lamborgini yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jakarta-Kunciran, Kota Tangerang pada Minggu, 17 Agustus 2025, untuk diperiksa terkait insiden tersebut.
"ES, 37, (pengemudi) akan dipanggil pada Selasa (19 Agustus 2025) atau Rabu (20 Agustus 2025) untuk diklarifikasi terkait kecelakaan, sanksinya membayar kerusakan jalan ke pengelola tol," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, dilansir dari antaranews.
Ojo menegaskan jika dalam klarifikasi itu diketahui ternyata surat-surat kendaraan tersebut tidak lengkap, nantinya pengemudi akan dikenai sanksi tilang.
Adapun kronologis kecelakaan tunggal itu disebabkan pengemudi yang kehilangan kendali. Awalnya Lamborghini Nopol D-1357-QGK yang dikemudikan ES, melaju dari arah Benda menuju ke arah Serpong.
Setibanya di Jalan Tol Jakarta-Kunciran, tepatnya KM 15.200 arah Serpong, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pengemudi melaju di lajur paling kanan, lalu hilang kendali ke kiri.
"Kemudian menabrak gadrill di kiri jalan, lalu banting stir ke kanan, menabrak pembatas di kanan jalan. Maka terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat kendaraan Lamborghini tersebut mengalami kerusakan," ujar Ojo.
Namun tidak ada korban dalam peristiwa itu, hanya kerugian material berupa kerusakan pada mobil tersebut.