Connect With Us

Diberitakan, Pengacara Tersangka Penipuan HUT Banten Protes

| Senin, 10 Oktober 2011 | 18:19

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Pengacara tersangka kasus penipuan yang mengatas namakan Gubernur Ratu Atut Chosyah untuk sponsor HUT Banten, memportes Satuan Reskrim Polres Metro Kota Tangerang pemberitaan kliennya di media massa.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Rahmat, Senin (10/10). Menurutnya, pengacara dan beberapa rekannya datang ke kantornya sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian mereka protes karena tersangka H, 40, diekspose ke media masa dengan menampakan foto wajahnya.

"Mereka protes dan mempertanyakan kenapa tersangka dimuat di media masa. Saya kan tidak bisa melarang itu, karena sama saja meyembunyikan informasi untuk masyarakat," katanya.

Menurut Rahmat, salah alamat jika protes kepada dirinya jika terkait pemberitaan di media. Seharusnya, pengacara tersangka menanyakan langsung ke medianya."Masalah pemberitaan atau pengambilan gambar itu tanggung jawab media massa, jadi jangan protes ke saya," ungkapnya.


Rahmat mengatakan, memang status H sudah menjadi tersangka. Pasalnya dari hasil klarifikasi terhadap dinas terkait di Pemerintah Provinsi Banten, tersangka tidak terlibat dalam pencarian sponsor untuk HUT Banten.

"Dalam modusnya, pelaku mengaku sebagai Event Organizer (EO) untuk acara HUT Provinsi Banten. Bahkan ia mengatasnamakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosyah di dalam proposal yang diajukan kepada korbannya untuk meminta sponsor. Tapi dinas terkait telah membenarkan tersangka tidak ada keterlibatan dalam acara HUT Banten," ungkapnya.

Terkait penangkapan dua orang tersangka di Kabupaten Tangerang dan satu orang di Kota Serang dengan modus penipuan yang sama, Rahmat mengatakan ada kemungkinan mereka satu jaringan, namun ia akan mendalami lebih lanjut. "Pengacara tersangka H bilang dia mau ke Polres Serang juga, tapi apakah mereka satu jaringan, kita harus selidiki dulu," tuturnya.

Seperti diketahui, tersangka H mengaku sebagai EO dari PT Niji meminta sponsor kepada Univresitas Muhammadiyah dan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk membuat spanduk acara HUT Provinsi Banten yang akan diselenggarakan pada 4 Oktober 2011. Tersangka H mengajukan proposal dengan mencantumkan stempel palsu dan surat perintaan sponsor dari Gubernur Banten. Di Universitas Muhammadiyah, tersangka bertemu dengan korban berinisial BH dan berhasil mendapat dana sponsor sebesar Rp 2 Juta.

Aksi penipuan tersangka sendiri berhasil diketahui ketika korban mengkonfirmasi permintaan sponsor tersebut ke Pemerintah Povinsi Banten. Ternyata pihak Pemprov Banten tidak merasa mengeluarkan proposal. Setelah polisi melakukan pengembangan, tersangka berhasil ditangkap di depan Universitas Muhamadiyah, keesokan harinya.(RAZ)

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

PROPERTI
Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39

Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill