Connect With Us

Kasus Wakil Wali Kota Tangerang Ditindaklanjuti ke Gakumdu

| Selasa, 18 Oktober 2011 | 18:30

Arief Rachadiono Wismansyah (tangerangnews / tangerangnews/dira)

TANGERANG-Kasus dugaan pelanggaran pemilu atas terlapor Wakil Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah telah ditindak lanjuti ke penyidik kepolisian Polres Metro Kota Tangerang di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
 
Hal tersebut diungkapkan Anggota Panwaslu Kota Tangerang H Ahmad Taufik Hidayat, Selasa (18/10). Menurutnya, Panwaslu telah merekomendasikan hasil kajian kasus dugaan Pelanggaran Pilkada yang dilakukan Arief saat peluncuran Electronic KTP (e-KTP) di Kantor Kecamatan Batu Ceper pada beberapa waktu lalu ke Sentra Gakumdu.
 
“Hasil kajian Panwaslu, Wakil Wali Kota Tangerang Arief dindikasi melanggar pasal pasal 116 UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
 
Halil rekomendasi Panwaslu No 003/DIV.PLGN/156/PANWASLUKADA KOTA TNG/X/211, kemudian ditindaklanjuti ke Gakumdu dengan melakukan gelar perkara bersama unur Kejaksaan dan Kepolisian. Dari gelar perkara, laporan tersebut dinaikan statusnya ke penyidik Polres Metro Kota Tangerang.
 
“Status laporan dinaikkan sehingga penyidik yang akan menindak lanjuti kasus tersebut karena diduga ada indikasi pelanggaran Pilkada,” terang Taufik.
 
Menurut Taufik, nantinyapenyidik juga kan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangannya. “Prosesnya, saksi-saksi dulu yang akan diperiksa kemudian terlapor,” katanya.
 
Sementara itu, Direktur Lenbaga Kajian Publik (LKP) Ibnu Jandi selaku pelapor kasus tersebut mengapresiasi kinerja Panwaslu dan pihak kepolisian yang menangani kasus ini dengan serius. Ia juga memintakepada pihak terlapor agar jangan lagi mangkir dari panggilan penyidik.
 
“Sebagai warga Negara yang baik, jika dipanggil harus hadir. Meskipun ada dugaan pelanggaran, tapi asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Kasus ini harus selesai paling lama 14 hari sesuai UU 32/2004 ji 12/2008 tentang Pemerintah Daerah,” tuturnya.(RAZ)
 
OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

PROPERTI
Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:45

Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.

WISATA
Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:52

Kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini punya ikon baru. Alun-alun Pondok Ranji bertransformasi menjadi ruang publik yang modern, inklusif, dan ramah keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill