TANGERANGNEWS.com-Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengincar rumah kosong (rumsong).
Seorang pelaku berinisial BP, 30, ditangkap saat bersembunyi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis 9 April 2026, dini hari.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan laporan korban yang terjadi pada 22 Maret 2026.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak tralis jendela rumah korban,” ujar Adityo.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal keluar membeli bubur.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan membobol bagian jendela rumah dan masuk ke dalam untuk mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan.
Saat korban kembali ke rumah, pelaku sempat kepergok berada di garasi. Sempat terjadi adu mulut sebelum pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, sambil membawa tas milik anak korban berisi sejumlah perhiasan. Kerugian dari pencurian itu diperkirakan mencapai Rp100 juta.
“Modus pelaku adalah menyasar rumah yang sedang kosong, kemudian merusak akses masuk seperti jendela untuk mengambil barang berharga. Ini menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan patroli dan imbauan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membobol rumah seperti obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kendaraan sepeda motor.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian lain.