TANGERANGNEWS.com- DPRD Kota Tangerang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang agar lebih memperhatikan persoalan lingkungan hidup.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan DPRD Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 terkait rekomendasi atas laporan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2025, yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, pada 28 April 2026.
Salah satu temuannya ialah kondisi armada pengangkut sampah yang dinilai banyak tidak layak beroperasi. Padahal, anggaran pemeliharaan telah dialokasikan.
“Perlu dilakukan evaluasi terhadap armada pengangkut sampah yang tidak layak operasi meskipun telah dialokasikan anggaran pemeliharaan,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Selain itu, jumlah armada yang tersedia pun dinilai belum mencukupi kebutuhan. Dampaknya, sampah masih kerap menumpuk di sejumlah titik.
“Diperlukan penambahan armada dan peningkatan frekuensi pemeliharaan untuk menunjang pelayanan kebersihan,” bunyi rekomendasi DPRD.
Di sisi lain sistem pendataan sampah juga terbilang belum cukup akurat. Sebab, perhitungan volume sampah belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Metode penghitungan volume sampah perlu diperbaiki agar mencerminkan kondisi riil, tidak hanya berdasarkan sampah yang masuk ke TPA,” sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut.
DPRD juga menyinggung lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan. Praktik pembuangan limbah ilegal masih terjadi tanpa penindakan yang tegas.
“Perlu penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan,” tulis DPRD.