Connect With Us

Polisi Gerebek Warung Madura Jual Ratusan Butir Tramadol di Batuceper

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:18

Barang bukti ratusan butir tramadol yang disita polisi dari warung Madura di Batuceper, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Batuceper membongkar praktik peredaran obat daftar G jenis Tramadol ilegal berkedok warung Madura, pada Minggu, 14 Juni 2026 dini hari. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari pelaksanaan razia stasioner yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Razia tersebut digelar secara rutin guna mengantisipasi gangguan kamtibmas dan tindak pidana di jalanan. 

Saat razia berlangsung, petugas menaruh kecurigaan pada seorang remaja berinisial M.N.E, 19, yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-4193-BNR.

"Saat diberhentikan dan digeledah, petugas menemukan delapan butir Tramadol," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, Kamis 18 Juni 2026.

Ketika diinterogasi di tempat, remaja tersebut langsung buka mulut. Ia mengaku membeli obat keras tersebut seharga Rp40 ribu dari seorang pengedar berinisial F.U. di kawasan Kebon Besar, Batuceper. 

Tak buang waktu, Tim Opsnal Polsek Batuceper langsung bergerak melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan.

Petugas menyasar sebuah warung Madura yang terletak di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar. 

Di warung tersebut, polisi berhasil menciduk, F.U, beserta barang bukti yang disembunyikannya.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 145 butir obat keras jenis Tramadol, satu unit iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai senilai Rp265 ribu yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi obat ilegal," jelas Kapolres.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Polsek Batuceper untuk pemeriksaan intensif.

"Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman sanksi pidana berat terkait peredaran sediaan farmasi ilegal," tegas Kapolres.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

KOTA TANGERANG
Polisi Gerebek Warung Madura Jual Ratusan Butir Tramadol di Batuceper

Polisi Gerebek Warung Madura Jual Ratusan Butir Tramadol di Batuceper

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:18

Unit Reskrim Polsek Batuceper membongkar praktik peredaran obat daftar G jenis Tramadol ilegal berkedok warung Madura, pada Minggu, 14 Juni 2026 dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill