Connect With Us

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Petugas Trantib Kecamatan Cibodas mengehntikan pembakaran sampah liar di Wilayah RW 01, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi meningkatnya potensi kebakaran di tengah cuaca panas dan kondisi kemarau yang mulai melanda sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan kebiasaan membakar sampah di lahan kosong, pekarangan, maupun lingkungan permukiman dapat memicu kebakaran apabila api tidak terkendali.

Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah.

"Cuaca yang panas dan kondisi lingkungan yang kering membuat risiko kebakaran semakin tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah karena api dapat dengan mudah merambat dan membahayakan permukiman maupun lahan di sekitarnya," ujar Wawan, Jumat 10 Juli 2026.

Selain membahayakan keselamatan, Wawan menegaskan bahwa pembakaran sampah juga memiliki konsekuensi hukum. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan cara pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.

"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 juta," tegasnya.

Pemkot Tangerang juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah, terutama di kawasan permukiman, lahan kosong, dan area yang berpotensi mengalami kebakaran.

Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan mengingatkan lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berisiko menimbulkan kebakaran.

Wawan menambahkan, masyarakat diimbau mengelola sampah dengan cara yang lebih aman, seperti memilah sampah sesuai jenisnya, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah unit terdekat, memanfaatkan layanan penjemputan sedekah sampah DLH, maupun mengolah sampah organik tanpa melalui pembakaran.

"Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kebakaran. Mari bersama-sama mematuhi aturan, tidak membakar sampah, dan menjaga lingkungan agar tetap aman, terutama di tengah cuaca panas seperti saat ini," tutupnya.

 

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Senin, 10 Agustus 2026 | 17:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas di empat ruas jalan utama mulai Senin, 10 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill