Connect With Us

Pejabat Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara

| Senin, 1 Juni 2009 | 18:32

TANGERANGNEWS- Pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yakni Kepala Seksi Kemasyarakatan Kecamatan Periuk Wawan Hermawan divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 3 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi beras miskin (raskin) sebanyak 250 ton pada 2007 yang nilainya mencapai Rp2 miliar. Selain itu Wawan, seorang pejabat Pemkot Tangerang lainnya Kepala Seksi Kemasyarakatan pada Kecamatan Neglasari Kartini Bin Sumarja divonis dua tahun enam bulan. Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, hari ini. Vonis tersebut lebih ringan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa mereka selama 20 tahun penjara. Meski dalam kasus yang sama keduanya disidang secara terpisahi dengan dipimpin majelis hakim yang sama. Ketua majelis hakim Karel Tuppu mengatakan, terdakwa telah melanggar undang-undang Nomor 31, Pasal 3 tahun 1999 juncto Pasal 18 tahun 1999 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa, kata dia, telah melakukan penyimpangan raskin secara terkoordinir. “Terdakwa selama persiangan bersikap kooperatif dan selalu menghadiri persidangan. Jika keberatan silahkan melakukan banding,” kata Karel Tuppu kepada terdakwa seusai menyatakan vonisnya. Sebelumnya, JPU Mayasari menyatakan, Kartini bersamaWawan Hermawan di bawah koordiansi Deni Rachmat Hidayat, selaku Mantan kepala Seksi Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kota Tangerang, melakukan penyimpangan raskin secara terkoordinir. Raskin seberat 250 ton itu bersama Kepala Seksi Organisasi Masyarakat di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Tangerang Deni Rahmat Hidayat dijualnya ke tengkulak bernama Dedeh Herlina sebesar Rp2.000 kilogram. Kemudian hasil penjualan raskin itu dibagi-bagikan. Raskin yang mereka jual jatah untuk tiga kecamatan, yakni kecamatan Periuk, Tangerang dan Neglasari pada 2007 lalu dengan nilai mencapai Rp2 miliar. Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari empat orang menyatakan akan melakukam komunikasi terlebih dahulu kepada terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak. Empat orang pengacara tersebut adalah, Afrizal, Sri Nurhayati, Syafei Katong dan Sri Endah. “ Pokoknya, banding atau tidak itu nanti kita pelajari terlebih dahulu. Sebab, kami harus melakukan pembicaraan kepada terdakwa,” katanya. (rangga)
BISNIS
Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:26

FBC Aesthetic and Revitalization Center, klinik estetika premium di Gading Serpong, Tangerang, meluncurkan XERF by Cynosure Lutronic, sebuah teknologi pengencangan (skin tightening) dan pengangkatan kulit (skin lifting) generasi terbaru.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

NASIONAL
Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:59

PT Alfa Trans Raya (ATR), anak usaha CKB Logistics, resmi meluncurkan kapal container vessel terbaru bernama Alfa Trans Tiga di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, 22 Mei 2026.

KAB. TANGERANG
Rupiah Melemah, Pemkab Tangerang Waspadai Potensi PHK Massal

Rupiah Melemah, Pemkab Tangerang Waspadai Potensi PHK Massal

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mewaspadai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang diakibatkan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill