Connect With Us

Pejabat Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara

| Senin, 1 Juni 2009 | 18:32

TANGERANGNEWS- Pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yakni Kepala Seksi Kemasyarakatan Kecamatan Periuk Wawan Hermawan divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 3 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi beras miskin (raskin) sebanyak 250 ton pada 2007 yang nilainya mencapai Rp2 miliar. Selain itu Wawan, seorang pejabat Pemkot Tangerang lainnya Kepala Seksi Kemasyarakatan pada Kecamatan Neglasari Kartini Bin Sumarja divonis dua tahun enam bulan. Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, hari ini. Vonis tersebut lebih ringan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa mereka selama 20 tahun penjara. Meski dalam kasus yang sama keduanya disidang secara terpisahi dengan dipimpin majelis hakim yang sama. Ketua majelis hakim Karel Tuppu mengatakan, terdakwa telah melanggar undang-undang Nomor 31, Pasal 3 tahun 1999 juncto Pasal 18 tahun 1999 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa, kata dia, telah melakukan penyimpangan raskin secara terkoordinir. “Terdakwa selama persiangan bersikap kooperatif dan selalu menghadiri persidangan. Jika keberatan silahkan melakukan banding,” kata Karel Tuppu kepada terdakwa seusai menyatakan vonisnya. Sebelumnya, JPU Mayasari menyatakan, Kartini bersamaWawan Hermawan di bawah koordiansi Deni Rachmat Hidayat, selaku Mantan kepala Seksi Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kota Tangerang, melakukan penyimpangan raskin secara terkoordinir. Raskin seberat 250 ton itu bersama Kepala Seksi Organisasi Masyarakat di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Tangerang Deni Rahmat Hidayat dijualnya ke tengkulak bernama Dedeh Herlina sebesar Rp2.000 kilogram. Kemudian hasil penjualan raskin itu dibagi-bagikan. Raskin yang mereka jual jatah untuk tiga kecamatan, yakni kecamatan Periuk, Tangerang dan Neglasari pada 2007 lalu dengan nilai mencapai Rp2 miliar. Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari empat orang menyatakan akan melakukam komunikasi terlebih dahulu kepada terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak. Empat orang pengacara tersebut adalah, Afrizal, Sri Nurhayati, Syafei Katong dan Sri Endah. “ Pokoknya, banding atau tidak itu nanti kita pelajari terlebih dahulu. Sebab, kami harus melakukan pembicaraan kepada terdakwa,” katanya. (rangga)
BANTEN
695 Koperasi Merah Putih di Banten Telah Beroperasi, 540 Belum Memiliki Gerai

695 Koperasi Merah Putih di Banten Telah Beroperasi, 540 Belum Memiliki Gerai

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:52

Gubernur Banten Andra Soni menyebut sebanyak 695 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayahnya telah resmi beroperasi.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill