Connect With Us

Pejabat Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara

| Senin, 1 Juni 2009 | 18:32

TANGERANGNEWS- Pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yakni Kepala Seksi Kemasyarakatan Kecamatan Periuk Wawan Hermawan divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 3 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi beras miskin (raskin) sebanyak 250 ton pada 2007 yang nilainya mencapai Rp2 miliar. Selain itu Wawan, seorang pejabat Pemkot Tangerang lainnya Kepala Seksi Kemasyarakatan pada Kecamatan Neglasari Kartini Bin Sumarja divonis dua tahun enam bulan. Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, hari ini. Vonis tersebut lebih ringan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa mereka selama 20 tahun penjara. Meski dalam kasus yang sama keduanya disidang secara terpisahi dengan dipimpin majelis hakim yang sama. Ketua majelis hakim Karel Tuppu mengatakan, terdakwa telah melanggar undang-undang Nomor 31, Pasal 3 tahun 1999 juncto Pasal 18 tahun 1999 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa, kata dia, telah melakukan penyimpangan raskin secara terkoordinir. “Terdakwa selama persiangan bersikap kooperatif dan selalu menghadiri persidangan. Jika keberatan silahkan melakukan banding,” kata Karel Tuppu kepada terdakwa seusai menyatakan vonisnya. Sebelumnya, JPU Mayasari menyatakan, Kartini bersamaWawan Hermawan di bawah koordiansi Deni Rachmat Hidayat, selaku Mantan kepala Seksi Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kota Tangerang, melakukan penyimpangan raskin secara terkoordinir. Raskin seberat 250 ton itu bersama Kepala Seksi Organisasi Masyarakat di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Tangerang Deni Rahmat Hidayat dijualnya ke tengkulak bernama Dedeh Herlina sebesar Rp2.000 kilogram. Kemudian hasil penjualan raskin itu dibagi-bagikan. Raskin yang mereka jual jatah untuk tiga kecamatan, yakni kecamatan Periuk, Tangerang dan Neglasari pada 2007 lalu dengan nilai mencapai Rp2 miliar. Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari empat orang menyatakan akan melakukam komunikasi terlebih dahulu kepada terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak. Empat orang pengacara tersebut adalah, Afrizal, Sri Nurhayati, Syafei Katong dan Sri Endah. “ Pokoknya, banding atau tidak itu nanti kita pelajari terlebih dahulu. Sebab, kami harus melakukan pembicaraan kepada terdakwa,” katanya. (rangga)
TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KOTA TANGERANG
Sempat Mendapat Perlawanan, Aset Eks SDN Rawa Bokor Akhirnya Diamankan Pemkot Tangerang

Sempat Mendapat Perlawanan, Aset Eks SDN Rawa Bokor Akhirnya Diamankan Pemkot Tangerang

Jumat, 24 April 2026 | 21:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mengamankan secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor seluas 1.580 meter persegi dalam operasi eksekusi yang dilakukan pada Jumat sore 24 April 2016).

SPORT
Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Jumat, 24 April 2026 | 12:52

Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.

WISATA
Diikuti 2.000 Warga Baduy, Ini Rangkaian Seba Baduy 2026

Diikuti 2.000 Warga Baduy, Ini Rangkaian Seba Baduy 2026

Jumat, 24 April 2026 | 21:43

Tradisi tahunan Seba Baduy 2026 kembali berlangsung selama tiga hari mulai Jumat 24 April hingga Minggu 26 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill