Connect With Us

Pejabat Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara

| Senin, 1 Juni 2009 | 18:32

TANGERANGNEWS- Pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yakni Kepala Seksi Kemasyarakatan Kecamatan Periuk Wawan Hermawan divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 3 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi beras miskin (raskin) sebanyak 250 ton pada 2007 yang nilainya mencapai Rp2 miliar. Selain itu Wawan, seorang pejabat Pemkot Tangerang lainnya Kepala Seksi Kemasyarakatan pada Kecamatan Neglasari Kartini Bin Sumarja divonis dua tahun enam bulan. Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, hari ini. Vonis tersebut lebih ringan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa mereka selama 20 tahun penjara. Meski dalam kasus yang sama keduanya disidang secara terpisahi dengan dipimpin majelis hakim yang sama. Ketua majelis hakim Karel Tuppu mengatakan, terdakwa telah melanggar undang-undang Nomor 31, Pasal 3 tahun 1999 juncto Pasal 18 tahun 1999 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa, kata dia, telah melakukan penyimpangan raskin secara terkoordinir. “Terdakwa selama persiangan bersikap kooperatif dan selalu menghadiri persidangan. Jika keberatan silahkan melakukan banding,” kata Karel Tuppu kepada terdakwa seusai menyatakan vonisnya. Sebelumnya, JPU Mayasari menyatakan, Kartini bersamaWawan Hermawan di bawah koordiansi Deni Rachmat Hidayat, selaku Mantan kepala Seksi Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kota Tangerang, melakukan penyimpangan raskin secara terkoordinir. Raskin seberat 250 ton itu bersama Kepala Seksi Organisasi Masyarakat di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Tangerang Deni Rahmat Hidayat dijualnya ke tengkulak bernama Dedeh Herlina sebesar Rp2.000 kilogram. Kemudian hasil penjualan raskin itu dibagi-bagikan. Raskin yang mereka jual jatah untuk tiga kecamatan, yakni kecamatan Periuk, Tangerang dan Neglasari pada 2007 lalu dengan nilai mencapai Rp2 miliar. Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari empat orang menyatakan akan melakukam komunikasi terlebih dahulu kepada terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak. Empat orang pengacara tersebut adalah, Afrizal, Sri Nurhayati, Syafei Katong dan Sri Endah. “ Pokoknya, banding atau tidak itu nanti kita pelajari terlebih dahulu. Sebab, kami harus melakukan pembicaraan kepada terdakwa,” katanya. (rangga)
KOTA TANGERANG
Puluhan Penyandang Disabilitas di Kota Tangerang Diajari Gunakan AI

Puluhan Penyandang Disabilitas di Kota Tangerang Diajari Gunakan AI

Kamis, 4 Juni 2026 | 14:16

Puluhan penyandang disabilitas Kota Tangerang mengikuti pelatihan optimalisasi mesin pencari (search engine) dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang diadarkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.

TEKNO
Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:05

Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan mendorong kebutuhan akan perangkat rumah tangga yang mampu mendukung gaya hidup sehat.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

TANGSEL
5.000 Siswa Tangsel Disiapkan Bantuan Rp1,8 Juta Jika Tak Lolos SMP Negeri

5.000 Siswa Tangsel Disiapkan Bantuan Rp1,8 Juta Jika Tak Lolos SMP Negeri

Kamis, 4 Juni 2026 | 10:14

Siswa yang gagal masuk SMP negeri di Tangerang Selatan (Tangsel) masih berpeluang melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan skema bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill