Connect With Us

Pejabat Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara

| Senin, 1 Juni 2009 | 18:32

TANGERANGNEWS- Pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yakni Kepala Seksi Kemasyarakatan Kecamatan Periuk Wawan Hermawan divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 3 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi beras miskin (raskin) sebanyak 250 ton pada 2007 yang nilainya mencapai Rp2 miliar. Selain itu Wawan, seorang pejabat Pemkot Tangerang lainnya Kepala Seksi Kemasyarakatan pada Kecamatan Neglasari Kartini Bin Sumarja divonis dua tahun enam bulan. Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, hari ini. Vonis tersebut lebih ringan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa mereka selama 20 tahun penjara. Meski dalam kasus yang sama keduanya disidang secara terpisahi dengan dipimpin majelis hakim yang sama. Ketua majelis hakim Karel Tuppu mengatakan, terdakwa telah melanggar undang-undang Nomor 31, Pasal 3 tahun 1999 juncto Pasal 18 tahun 1999 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa, kata dia, telah melakukan penyimpangan raskin secara terkoordinir. “Terdakwa selama persiangan bersikap kooperatif dan selalu menghadiri persidangan. Jika keberatan silahkan melakukan banding,” kata Karel Tuppu kepada terdakwa seusai menyatakan vonisnya. Sebelumnya, JPU Mayasari menyatakan, Kartini bersamaWawan Hermawan di bawah koordiansi Deni Rachmat Hidayat, selaku Mantan kepala Seksi Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kota Tangerang, melakukan penyimpangan raskin secara terkoordinir. Raskin seberat 250 ton itu bersama Kepala Seksi Organisasi Masyarakat di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Tangerang Deni Rahmat Hidayat dijualnya ke tengkulak bernama Dedeh Herlina sebesar Rp2.000 kilogram. Kemudian hasil penjualan raskin itu dibagi-bagikan. Raskin yang mereka jual jatah untuk tiga kecamatan, yakni kecamatan Periuk, Tangerang dan Neglasari pada 2007 lalu dengan nilai mencapai Rp2 miliar. Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari empat orang menyatakan akan melakukam komunikasi terlebih dahulu kepada terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak. Empat orang pengacara tersebut adalah, Afrizal, Sri Nurhayati, Syafei Katong dan Sri Endah. “ Pokoknya, banding atau tidak itu nanti kita pelajari terlebih dahulu. Sebab, kami harus melakukan pembicaraan kepada terdakwa,” katanya. (rangga)
TOKOH
Innalilahi, Wapres Ke-9 Hamzah Haz Tutup Usia

Innalilahi, Wapres Ke-9 Hamzah Haz Tutup Usia

Rabu, 24 Juli 2024 | 14:18

Wakil Presiden (wapres) ke-9 Republik Indonesia, Hamzah Haz dikabarkan tutup usia pada Rabu, 24 Juli 2024 di Klinik Tegalan, sekira pukul 09.30 pagi tadi.

TANGSEL
Warga Dihantui Runtuhan Batu Flyover Ciputat Tangsel

Warga Dihantui Runtuhan Batu Flyover Ciputat Tangsel

Jumat, 26 Juli 2024 | 17:00

Sejumlah warga dan pengguna jalan mengeluhkan kondisi Flyover Ciputat, di Jalan Ir H. Juanda, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

PROPERTI
Gen Z dan Milenial Jadi Pasar Potensial Properti Berkonsep ESG

Gen Z dan Milenial Jadi Pasar Potensial Properti Berkonsep ESG

Rabu, 24 Juli 2024 | 23:01

Dalam beberapa tahun terakhir, penerapan konsep environmental, social, governance (ESG) sudah menjadi fokus pengembang properti di Tanah Air, seiring dengan tren konsumen yang mengarah kepada produk berkelanjutan.

KAB. TANGERANG
Warga Tangkap Maling Motor Setelah Mengejar dari Balaraja Sampai Cikande Serang

Warga Tangkap Maling Motor Setelah Mengejar dari Balaraja Sampai Cikande Serang

Jumat, 26 Juli 2024 | 16:07

TANGERANGNEWS.com-Seorang warga berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kampung Talaga Asem, RT2/2, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill