Connect With Us

Anggota KPUD Kota Dibela 20 Pengacara

| Kamis, 4 Juni 2009 | 19:38

TANGERANGNEWS-Sebanyak 20 pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia mendampingi 4 anggota KPUD Kota Tangerang yang menjadi terdakwa kasus penggelembungan suara , dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Dalam sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB itu, mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim pengacara KPUD Dedi Hariadi langsung menyampaikan eksepsi kasus tersebut kepada majelis pengadilan. Menurutnya, alasan-alasan yang menjadi dasar eksepsi terhadap catatan surat dakwaan JPU diantaranya adalah tentang batas waktu proses kasus tersebut, kewenangan mengadili, dan surat dakwaan yang tidak jelas. Perkara yang diajukan JPU, lanjut Dedi, telah melampui batas waktu yang diperkenankan sebagaimana dalam pasal 257 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2008 yang memberikan pengertian bahwa putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana pemilu yang menuntut undang-undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus selesai paling lama 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional. “Pengumuman hasil pemilu secara nasional tertanggal 9 Mei 2009, maka dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum,” jelasnya saat persidangan. Sedangkan kasus tersebut, tambah Dedi, adalah perkara tentang pelanggaran pidana pemilu yang berkaitan dengan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dan hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai berkompeten untuk mengadilinya. “Alasan itu berdasarkan pasal 259 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu, maka kami mohon agar PN Tangerang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” ungkapnya kepada Hakim. Setelah pembacaan eksepsi selama satu jam, Majelis Hakim yang dipimpin Hanan Tarigan memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut Jumat (5/6) besok dan meminta kepada JPU untuk membuat surat tanggapan atas eksepi dari pengacara KPUD.(rangga)
TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

KAB. TANGERANG
Bocah 18 Tahun Bawa Dump Truck Tabrak Satu Keluarga di Cikupa, Ibu Tewas 2 Balita Luka

Bocah 18 Tahun Bawa Dump Truck Tabrak Satu Keluarga di Cikupa, Ibu Tewas 2 Balita Luka

Selasa, 9 Juni 2026 | 22:09

Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit dump truck dan sepeda motor matic terjadi di Jalan Raya Serang KM 20, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin 8 Juni 2026, malam.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill