Connect With Us

Anggota KPUD Kota Dibela 20 Pengacara

| Kamis, 4 Juni 2009 | 19:38

TANGERANGNEWS-Sebanyak 20 pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia mendampingi 4 anggota KPUD Kota Tangerang yang menjadi terdakwa kasus penggelembungan suara , dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Dalam sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB itu, mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim pengacara KPUD Dedi Hariadi langsung menyampaikan eksepsi kasus tersebut kepada majelis pengadilan. Menurutnya, alasan-alasan yang menjadi dasar eksepsi terhadap catatan surat dakwaan JPU diantaranya adalah tentang batas waktu proses kasus tersebut, kewenangan mengadili, dan surat dakwaan yang tidak jelas. Perkara yang diajukan JPU, lanjut Dedi, telah melampui batas waktu yang diperkenankan sebagaimana dalam pasal 257 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2008 yang memberikan pengertian bahwa putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana pemilu yang menuntut undang-undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus selesai paling lama 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional. “Pengumuman hasil pemilu secara nasional tertanggal 9 Mei 2009, maka dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum,” jelasnya saat persidangan. Sedangkan kasus tersebut, tambah Dedi, adalah perkara tentang pelanggaran pidana pemilu yang berkaitan dengan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dan hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai berkompeten untuk mengadilinya. “Alasan itu berdasarkan pasal 259 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu, maka kami mohon agar PN Tangerang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” ungkapnya kepada Hakim. Setelah pembacaan eksepsi selama satu jam, Majelis Hakim yang dipimpin Hanan Tarigan memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut Jumat (5/6) besok dan meminta kepada JPU untuk membuat surat tanggapan atas eksepi dari pengacara KPUD.(rangga)
PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TANGSEL
PMI Tangsel Catat 12 Luka dan 1 Meninggal Kecelakaan Selama Arus Mudik, Dipicu Kelelahan

PMI Tangsel Catat 12 Luka dan 1 Meninggal Kecelakaan Selama Arus Mudik, Dipicu Kelelahan

Selasa, 24 Maret 2026 | 22:37

Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan data terkini terkait insiden kecelakaan selama periode arus mudik Lebaran 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill