Connect With Us

Perda Belum Dicabut, Satpol PP Kota Tangerang Razia Miras

| Jumat, 13 Januari 2012 | 23:26

Minum Bir. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang masih terus menegakkan Perda No.7 / 2005 tentang Miras, Jumat malam (13/1). Dari razia tersebut, sedikitnya 356 botol miras berbagai jenis disita dari  penjual miras di enam lokasi.

"Kami pastikan bahwa Perda Miras masih berlaku di Kota Tangerang. Adanya isu Perda akan dicabut tidak mempengaruhi kerja kami dalam membatasi peredaran miras di Kota Tangerang," kata Irman Pudjahendra, Kasatpol PP Kota Tangerang.

Irman menegaskan, pihaknya masih konsisten dalam menegakkan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Terlebih, sejak ada isu perda akan dicabut penjual mulai berani mengedarlkannya di toko dan warung-warung pinggir jalan. "Kami tidak terpengaruh. Kami akan konsisten," tegasnya lagi.

Masih kata Irman, razia ini dilakukannya di titik-titik tertentu di lima kecamatan antara lain, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Cibodas, Jatiuwung, Pinang, dan Periuk. "Dari razia itu kami berhasil mengamankan 366 botol dan kaleng miras dalam berbagai ukuran," singak Irman.

Dalam razia tersebut sejumlah pemilik warung sempat menolak untuk menyerahkan miras milik mereka dengan dalih bahwa Perda miras sudah dicabut Kemendagri. "Bukankah aturan itu sudah dicabut," kata salah satu pemilik warung di Ciledug. (SNS)

NASIONAL
Transmisi 150 kV Pangkalan Brandan–Langsa Pulih, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung dengan Sumatra

Transmisi 150 kV Pangkalan Brandan–Langsa Pulih, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung dengan Sumatra

Senin, 29 Desember 2025 | 18:26

Jaringan transmisi listrik bertegangan 150 kilovolt Pangkalan Brandan–Langsa akhirnya kembali beroperasi setelah sebelumnya terdampak bencana.

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill