TANGERANG-Dua Raperda inisiatif yang diusulkan DPRD Kota Tangerang kepada pihak eksekutif terancam kembali batal. Pasalnya, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim belum berkenan membahas Raperda tersebut lebih lanjut.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara, Minggu (8/4). Menurutnya, dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2012,
DPRD berencana membuat empat Raperda yang dua diantaranya adalah Raperda Penangguangan Kemiskinan dan Raperda CSR.
"Dewan sudah membuat kajian akademik dua Raperda itu. Tapi setelah diusulkan ke Wali Kota untuk dibahas, ternyata Wali Kota belum menyetujui untuk dibahas tanpa alasan yang jelas. Seharusnya Raperda ini sudah diparipurnakan 2 minggu yang lalu," katanya.
Aulia sangat menyayangkan keputusan Wali Kota menolak membahas dua Raperda tersebut. Padahal, sebelumnya pihak eksekutif dan legislatif telah sepakat dalam Prolegda untuk membuat empat perda inisiatif. "Kalau mau menolak Raperda inisiatif, harusnya dari awal saja. Jangan setelah kita mengajukannya. Padahal Raperda ini untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Ia berharap, Wali Kota mengikuti jadwal dalam Prolegda untuk membahas dua Raperda inisiatif. Jangan sampai Raperda ini sama nasibnya seperti Raperda inisiatif tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang ditolak pada tahun 2011 lalu.
"Padahal dalam pembahasan Raperda BPRS, bidang hukum dan bidang lain sudah menyatakan oke, namun Wali Kota menolak. Selama ini juga kita tidak pernah menolak pembahasan Raperda dari eksekutif," ungkap Aulia.
(RAZ)