TANGERANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menindak tegas para pelaku usaha hiburan malam atau warung makan yang melanggar aturan pembatasan beroperasi selama Ramadhan. Pasalnya, meski sudah diedarkan surat pembatasan beroperasi, tak jarang para pelaku usaha hiburan maupun warung makan mengabaikan aturan tersebut.
"Pemkot harus memberi sanksi tegas, baik teguran lisan, tertulis maupun pencabutan izin. Selain itu, suray edaran yang dikeluarkan pemkot Tangerang, harus dibarengin dengan pengawasan yang ketat," katanya Sekretaris MUI Kota Tangerang H Khaerudin, Senin (16/7).
Menurutnya, di Kota Tangerang sendiri memang tidak terlalu banyak tempat hiburan malam, hanya saja keberadaan mereka tetap akan mengganggu kekhusuan umat islam dalam menjalankan ibadah puasa, jika tidak di tertibkan. "Tidak hanya dibulan ramadan, tempat hiburan seharusnya wajib tutup selamanya," tukasnya.
Ditanya apa tindakan MUI jika terjadi pelanggaran, Khaerudin mengaku, itu tugas pemerintah. MUI hanya boleh mengeluarkan fatwa atas larangan tempat hiburan. "Penindakan itu bukan kewenangan kita, tapi Pemkot," tandasnya.
Soal penetapan waktu puasa sendiri, Khaerudin belum berni menjawab, pihaknya masih menuggu instruksu MUI pusat. Sidang isbat sendiri baru akan digelar pada Kamis (19/7) malam. "Penetapan awal ramadan baru akan dirapatkan pada kamis malam, kita ikut pemerintah pusat," imbuhnya.(RAZ)