Connect With Us

Perda Penempatan Kerja dan Lingkungan Hidup Dikaji Ulang

| Jumat, 3 Agustus 2012 | 19:29

Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)


 Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang yakni No 12/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja dan no 2/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan dikaji ulang oleh Badan Legislatif (Banleg) Kota Tangerang. Hal tersebut dilakukan karena kedua Perda tersebut sudah lama dan dikhawatirkan terjadi benturan dengan aturan baru.
 
“Perda ini sudah lima tahun lebih. Nanti kita akan lihat apakah ada undang-undang diatasnya yang berbenturan atau ada aturan baru yang sama yang dibuat pemerintah pusat, karena akan menjadi tumpang tindih,” kata  Anggota Banleg Kota Tangerang Iskandar Zulkarnaen, Jumat (3/8).
 
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengkaji tingkat efektifitas Perda tersebut di masyarakat dan melihat apakah Pemerintah Kota Tangerang mempunyai kewenangan lebih terhadap Perda ini. “Dalam melakukan kajian ini kita kan undang staf ahli,” kata Iskandar.
 
Menurutnya, jika dalam kajian ditemukan perda ini berbenturan dengan aturan lain atau tidak efektif bagi masyarakat, Pihaknya kan menyampaikah hal tersebut kepada Wali Kota. “Nanti akan kita buat catatan poin-poinnnya lalu diparipurnakan, apakah Wali Kota perlu menghapus atau mengkaji ulang dua perda tersebut,” katanya.
 

SPORT
Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.

NASIONAL
Pakar Nilai Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Penuh Kejanggalan

Pakar Nilai Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Penuh Kejanggalan

Kamis, 7 Mei 2026 | 13:13

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyinggung sejumlah kejanggalan di balik pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2026 yang mencapai 5,61 persen.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill