Connect With Us

Pengawasan THR Diperketat

| Senin, 6 Agustus 2012 | 16:41

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang, Abduh Surahman (tangerangnews / dira)

Reporter : Rangga Zuliansyah
 
TANGERANG-Pengawasan penyaluran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada karyawan mulai diperketat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang. Jika perusahaan tidak menyalurkan THR maksimal H-7 lebaran, pihak perusahaan tersebut akan dipanggil Disnaker.
 
Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, berdasarkan ketentuan, perusahaan ditargetkan menyelesaikan pembayaran THR pada H-7. Diharapkan sekitar 2400 perusahaan yang ada di Kota Tangerang ini akan memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. "Ya jika tidak membayar THR sesuai ketentuan, kami akan panggil, apa alasan mereka tidak membayarkan THR," ungkapnya, Senin (6/8).
 
Menurut Abduh, sampai saat ini, Disnaker belum menerima laporan dari karyawan yang mengeluhkan pembayaran THR. Dinas baru bisa mengetahui apakah perusahaan membayar THR sesuai ketentuan atau tidak pada H-6 nanti. "Nanti mulai Senin (13/8), kita akan secara aktif menanyakan kepada para buruh maupun serikat pekerja yang ada di Kota Tangerang. Apakah ada buruh yang tidak menerima THR sesuai yang ditentukan," ucapnya.
 
Ditanya pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pihak Disnaker pun tidak mendaptkan laporan maupun keluhan soal pembayaran THR. Sementara disinggung soal pembayaran THR pada buruh atau perusahaan yang dalam masa sengketa, pihaknya akan mengembalikan masalah itu kepada perusahaan masing-masing.
 
"Di Kota Tangerang aman-aman saja, pihak perusahaan mengikuti aturan yang berlaku. Kalau ada masalah sengketa antara perusahaan dengan buruh, kita siap melakukan mediasi jika diminta," papar Abduh.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

PROPERTI
Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Senin, 2 Februari 2026 | 14:00

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan para pemenang BTN Housingpreneur 2025 dalam seremoni penutupan BTN Expo 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Sabtu, 31 Januari 2026.

NASIONAL
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bahar bin Smith Aniaya Banser di Tangerang

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bahar bin Smith Aniaya Banser di Tangerang

Selasa, 3 Februari 2026 | 16:02

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, angkat bicara terkait penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill