Connect With Us

Gunakan Pakaian Polisi, Penipu Gasak Mobil di Bandara

| Jumat, 7 September 2012 | 12:38

Polisi gadungan dan penadah diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta ( / )

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta berhasil membekuk RL, 43, pelaku penipuan dan pencurian yang kerap beraksi di areal Terminal II, Kamis (6/9). Dalam aksinya, RL kerap menggunakan pakaian polisi untuk mengelabuhi korbannya.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Siswo Yuwono mengatakan, modus yang dilakukan tersangka, yakni menghubungi calon korban lalu mengajak test drive mobil yang akan dijual. Setelah harga deal, tersangka membawa korban menuju Bandara untuk bertransaksi.

"Tersangka mengatakan kalau mobil itu akan dibeli oleh istrinya di Bandara. Tersangka juga menggunakan celana panjang cokelat dan kaos dalam milik aparat polisi, untuk mengelabuhi korban," ungkapnya, Jumat (7/9).

 Tersangka lalu mengajak korban makan di restoran Terminal II Bandara. Kemudian mobil diparkiran terminal. "Karcis parkir disimpan di mobil, sedangkan kuncinya sudah dipegang tersangka. Namun, di tengah-tengah transaksi, tersangka kemudian izin kepada korbannya untuk sholat. Saat itulah pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut, tanpa diketahui korbannya," kata Siswo.

Sadar sudah ditipu, kemudian kasus itu dilaporkan kepada Polres Bandara. Dan dari penelusuran hasil laporan, polisi berhasil menangkap RL alias JK, alias AG, alias RN saat mencari korban baru di Terminal II.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka sudah beraksi dua kali. Hasil kejahatan pelaku berupa, satu unit mobil Suzuki Aerio B 8064 CO, warna hitam metalik, dan satu unit Opel Blazer B 177 VVA, warna abu-abu, yang sudah dijual kepada penadah berinisial DN dan PJ,” jelas Siswo.

Setelah melakukan pengembangan,  polisi pun berhasil menangkap  DN dan PJ. Dari tangan paras pelaku diamankan barang bukti berupa STNK dan kunci kontak dua mobil diatas, topi warna hitam bertuliskan Polisi, kaos polisi warna coklat, baju safari lengan panjang warna hitam, dan gantungan tanda pengenal dengan logo Polda Metro Jaya.

“Atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan tersangka, kami kenakan ancaman hukum penjara selama 4 tahun, sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Barang bukti dan pelaku juga dalam pengamanan kami,” singkat Siswo. 
BANTEN
Polda Banten Sikat 54 Tersangka Narkoba Sepanjang Januari-Februari, Total Barbuk Senilai Rp4,8 Miliar

Polda Banten Sikat 54 Tersangka Narkoba Sepanjang Januari-Februari, Total Barbuk Senilai Rp4,8 Miliar

Jumat, 27 Februari 2026 | 15:08

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap 35 kasus narkoba dengan total 54 tersangka dalam kurun waktu dua Januari–Februari 2026.

BISNIS
Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:20

Meledaknya tren belanja online (e-commerce) dan logistik di Indonesia menyisakan tumpukan sampah kemasan yang kini menjadi masalah besar.

TANGSEL
Polres Tangsel Ringkus 3 Pengedar Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Amankan 6,9 Kg Sabu

Polres Tangsel Ringkus 3 Pengedar Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Amankan 6,9 Kg Sabu

Jumat, 27 Februari 2026 | 22:33

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar sindikat peredaran sabu, ekstasi, hingga cairan etomidate yang diselundupkan melalui jalur darat Sumatera-Jawa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill