Connect With Us

2 Caleg PAN Masuk DPO Kejari dan Kepolisian

| Kamis, 23 Juli 2009 | 15:06

TANGERANGNEWS-Dedi Rustandi, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PAN, yang gagal mencalonkan diri sebagai Caleg DPR-RI bersama Dewi Pertiwi Eka yang juga gagal sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tangerang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri dan Polres Metro Kota Tangerang. Pasalnya sejak mereka dinyatakan sebagai terpidana pada akhir Maret 2009 lalu, menghilang. "Kami sudah koordinasi dengan Polres Metro Kota Tangerang untuk memasukkan ke dua orang itu ke dalam DPO ," Kata Kejari Tangerang, Suyono di Tangerang, Banten, siang ini. Untuk itu lanjut Suyono, pihaknya juga meminta kepada masyarakat Tangerang, apabila mengetahui keberadaan ke dua orang termaksud agar segera melaporkan kepada kejaksaan Negeri Tangerang atau ke pihak kepolisian. "Kami minta siapapun yang mengetahui keberadaan dua orang ini segera melaporkannya kepada kami atau polisi," kata dia. Itu dilakukan, katanya, karena kedua orang terpidana tersebut tidak memiliki etikat baik dalam menyelesaikan kasusnya. "Kami sudah capek, karena selalu bolak balik ke rumah terpidana. Namun mereka beserta keluarganya tidak ada di tempat," papar dia. Seperti diketahui, Selasa 24/3 lalu Kejaksaan Negeri Tangerang memvonis Dedi Rustandi dan Ny Dewi dengan hukuman masing- masing 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta, karena kedua caleg tersebut melanggar pasal 270 jo Pasal 84 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pemilu, dengan berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kota Tangerang B 7411 CQ dan bertempat di depan Mushala Nurul Iman, Kampung Jengkol, Desa Jengkol, RT 03/01, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/02). Mendengar keputusan itu, Dedi Rustandi yang Caleg DPR-RI dan Dewi Caleg untuk DPRD, Kabupaten Tangerang, lansung menyatakan banding ke pengadilan Tinggi Banten. Namun Pengadilan Tinggi Banten, menolak atau menguatkan keputusan pengadilan negeri Tangerang, sehingga Dedi Rustandi dan Ny Dewi yang sejak penyidikan kasus itu tidak ditahan harus menjalani hukuman penjara.(SM)
BANTEN
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Mulai 18 Agustus 2026, Ada Potongan hingga 40 Persen

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Mulai 18 Agustus 2026, Ada Potongan hingga 40 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 11:07

Kabar baik bagi masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghadirkan program diskon pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

OPINI
Fenomena Sarjana Pengangguran

Fenomena Sarjana Pengangguran

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:50

Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.

NASIONAL
PLN Pulihkan 11 Gardu Induk di Flores Pascagempa M7,7, Satu Penyulang Masih Gangguan

PLN Pulihkan 11 Gardu Induk di Flores Pascagempa M7,7, Satu Penyulang Masih Gangguan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:02

PT PLN (Persero) mempercepat pemulihan sistem kelistrikan di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah gempa bumi berkekuatan M7,7 terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pagi.

KOTA TANGERANG
Wali Kota Tangerang Maknai Kemerdekaan Lewat Program 3G

Wali Kota Tangerang Maknai Kemerdekaan Lewat Program 3G

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan bahwa kemerdekaan yang sesungguhnya harus diwujudkan melalui hadirnya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill