Connect With Us

2 Caleg PAN Masuk DPO Kejari dan Kepolisian

| Kamis, 23 Juli 2009 | 15:06

TANGERANGNEWS-Dedi Rustandi, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PAN, yang gagal mencalonkan diri sebagai Caleg DPR-RI bersama Dewi Pertiwi Eka yang juga gagal sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tangerang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri dan Polres Metro Kota Tangerang. Pasalnya sejak mereka dinyatakan sebagai terpidana pada akhir Maret 2009 lalu, menghilang. "Kami sudah koordinasi dengan Polres Metro Kota Tangerang untuk memasukkan ke dua orang itu ke dalam DPO ," Kata Kejari Tangerang, Suyono di Tangerang, Banten, siang ini. Untuk itu lanjut Suyono, pihaknya juga meminta kepada masyarakat Tangerang, apabila mengetahui keberadaan ke dua orang termaksud agar segera melaporkan kepada kejaksaan Negeri Tangerang atau ke pihak kepolisian. "Kami minta siapapun yang mengetahui keberadaan dua orang ini segera melaporkannya kepada kami atau polisi," kata dia. Itu dilakukan, katanya, karena kedua orang terpidana tersebut tidak memiliki etikat baik dalam menyelesaikan kasusnya. "Kami sudah capek, karena selalu bolak balik ke rumah terpidana. Namun mereka beserta keluarganya tidak ada di tempat," papar dia. Seperti diketahui, Selasa 24/3 lalu Kejaksaan Negeri Tangerang memvonis Dedi Rustandi dan Ny Dewi dengan hukuman masing- masing 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta, karena kedua caleg tersebut melanggar pasal 270 jo Pasal 84 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pemilu, dengan berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kota Tangerang B 7411 CQ dan bertempat di depan Mushala Nurul Iman, Kampung Jengkol, Desa Jengkol, RT 03/01, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/02). Mendengar keputusan itu, Dedi Rustandi yang Caleg DPR-RI dan Dewi Caleg untuk DPRD, Kabupaten Tangerang, lansung menyatakan banding ke pengadilan Tinggi Banten. Namun Pengadilan Tinggi Banten, menolak atau menguatkan keputusan pengadilan negeri Tangerang, sehingga Dedi Rustandi dan Ny Dewi yang sejak penyidikan kasus itu tidak ditahan harus menjalani hukuman penjara.(SM)
PROPERTI
Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Senin, 15 September 2025 | 21:41

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menunjukkan dominasinya di industri properti dengan meraih peringkat pertama di kategori Property & Real Estate dalam ajang Fortune Indonesia 100 Gala 2025.

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill