Connect With Us

2 Caleg PAN Masuk DPO Kejari dan Kepolisian

| Kamis, 23 Juli 2009 | 15:06

TANGERANGNEWS-Dedi Rustandi, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PAN, yang gagal mencalonkan diri sebagai Caleg DPR-RI bersama Dewi Pertiwi Eka yang juga gagal sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tangerang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri dan Polres Metro Kota Tangerang. Pasalnya sejak mereka dinyatakan sebagai terpidana pada akhir Maret 2009 lalu, menghilang. "Kami sudah koordinasi dengan Polres Metro Kota Tangerang untuk memasukkan ke dua orang itu ke dalam DPO ," Kata Kejari Tangerang, Suyono di Tangerang, Banten, siang ini. Untuk itu lanjut Suyono, pihaknya juga meminta kepada masyarakat Tangerang, apabila mengetahui keberadaan ke dua orang termaksud agar segera melaporkan kepada kejaksaan Negeri Tangerang atau ke pihak kepolisian. "Kami minta siapapun yang mengetahui keberadaan dua orang ini segera melaporkannya kepada kami atau polisi," kata dia. Itu dilakukan, katanya, karena kedua orang terpidana tersebut tidak memiliki etikat baik dalam menyelesaikan kasusnya. "Kami sudah capek, karena selalu bolak balik ke rumah terpidana. Namun mereka beserta keluarganya tidak ada di tempat," papar dia. Seperti diketahui, Selasa 24/3 lalu Kejaksaan Negeri Tangerang memvonis Dedi Rustandi dan Ny Dewi dengan hukuman masing- masing 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta, karena kedua caleg tersebut melanggar pasal 270 jo Pasal 84 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pemilu, dengan berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kota Tangerang B 7411 CQ dan bertempat di depan Mushala Nurul Iman, Kampung Jengkol, Desa Jengkol, RT 03/01, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/02). Mendengar keputusan itu, Dedi Rustandi yang Caleg DPR-RI dan Dewi Caleg untuk DPRD, Kabupaten Tangerang, lansung menyatakan banding ke pengadilan Tinggi Banten. Namun Pengadilan Tinggi Banten, menolak atau menguatkan keputusan pengadilan negeri Tangerang, sehingga Dedi Rustandi dan Ny Dewi yang sejak penyidikan kasus itu tidak ditahan harus menjalani hukuman penjara.(SM)
TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

HIBURAN
5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:20

Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.

KAB. TANGERANG
Viral Pemotor Kejar Pengemudi Mobil Diduga Mobil hingga Masuk Tol Tangerang-Merak

Viral Pemotor Kejar Pengemudi Mobil Diduga Mobil hingga Masuk Tol Tangerang-Merak

Senin, 22 Desember 2025 | 20:27

Berbeda sebuah video yang memperlihatkan beberapa pengemudi motor sedang mengejar satu orang pengemudi mobil yang diduga merupakan maling.

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill