Connect With Us

2 Caleg PAN Masuk DPO Kejari dan Kepolisian

| Kamis, 23 Juli 2009 | 15:06

TANGERANGNEWS-Dedi Rustandi, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PAN, yang gagal mencalonkan diri sebagai Caleg DPR-RI bersama Dewi Pertiwi Eka yang juga gagal sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tangerang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri dan Polres Metro Kota Tangerang. Pasalnya sejak mereka dinyatakan sebagai terpidana pada akhir Maret 2009 lalu, menghilang. "Kami sudah koordinasi dengan Polres Metro Kota Tangerang untuk memasukkan ke dua orang itu ke dalam DPO ," Kata Kejari Tangerang, Suyono di Tangerang, Banten, siang ini. Untuk itu lanjut Suyono, pihaknya juga meminta kepada masyarakat Tangerang, apabila mengetahui keberadaan ke dua orang termaksud agar segera melaporkan kepada kejaksaan Negeri Tangerang atau ke pihak kepolisian. "Kami minta siapapun yang mengetahui keberadaan dua orang ini segera melaporkannya kepada kami atau polisi," kata dia. Itu dilakukan, katanya, karena kedua orang terpidana tersebut tidak memiliki etikat baik dalam menyelesaikan kasusnya. "Kami sudah capek, karena selalu bolak balik ke rumah terpidana. Namun mereka beserta keluarganya tidak ada di tempat," papar dia. Seperti diketahui, Selasa 24/3 lalu Kejaksaan Negeri Tangerang memvonis Dedi Rustandi dan Ny Dewi dengan hukuman masing- masing 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta, karena kedua caleg tersebut melanggar pasal 270 jo Pasal 84 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pemilu, dengan berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kota Tangerang B 7411 CQ dan bertempat di depan Mushala Nurul Iman, Kampung Jengkol, Desa Jengkol, RT 03/01, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/02). Mendengar keputusan itu, Dedi Rustandi yang Caleg DPR-RI dan Dewi Caleg untuk DPRD, Kabupaten Tangerang, lansung menyatakan banding ke pengadilan Tinggi Banten. Namun Pengadilan Tinggi Banten, menolak atau menguatkan keputusan pengadilan negeri Tangerang, sehingga Dedi Rustandi dan Ny Dewi yang sejak penyidikan kasus itu tidak ditahan harus menjalani hukuman penjara.(SM)
KOTA TANGERANG
Komisi III Apresiasi Penetapan Raperda PDRD, Optimistis PAD Meningkat

Komisi III Apresiasi Penetapan Raperda PDRD, Optimistis PAD Meningkat

Rabu, 30 April 2025 | 20:13

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, mengapresiasi disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

BANTEN
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Silaturahmi Akbar Muhammadiyah di Serang Banten 

PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Silaturahmi Akbar Muhammadiyah di Serang Banten 

Rabu, 30 April 2025 | 11:59

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal selama berlangsungnya acara Silaturahmi Idul Fitri 1446 Hijriah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill