Connect With Us

Ongkos Bus Jamaah Haji Kota Tangerang Rp 150 ribu

| Kamis, 23 Juli 2009 | 18:29

TANGERANGNEWS-Ongkos transportasi ribuan jemaah calon haji Kota Tangerang ke asrama haji dan bandara, serta kepualangannya dari derbakasi ke Kota Tangerang, kini diatur Peraturan Daerah (Perda) Transportasi Calon Jemaah Haji. “Sesuai Perda yang telah disahkan DPRD Kota Tangerang, pada Selasa (21/7) kemarin, ongkos transportasi pergi-pulang jemaah calon haji hanya dikenakan paling tinggi Rp 150 ribu,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang Ahsan Annahar. Ahsan menjelaskan, besaran ongkos tersebut juga tidak akan naik lebih tinggi dari Rp 150 ribu, bahkan kemungkinan akan lebih rendah. “Semuanya nanti akan diatur oleh Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang yang akan diterbitkan berikutnya.” ungkapnya. Dipastikan dengan perda ini, untuk kedepannya jemaah calon haji Kota Tangerang yang setiap tahunnya mencapai 3.000 orang, akan terlayani dengan baik. “Karena perda ini memang bertujuan untuk memberi layanan terbaik kepada jemaah calon haji.” Kata Ahsan. Ahsan menambahkan, Perda tentang Transportasi Jemaah Haji ini belum diberi nomor karena masih akan disempurnakan lagi. “Kalau sudah direlisasikan selanjutnya akan disosialisasikan dan diberlakukan,” paparnya.(rangga)
SPORT
Persita Luncurkan Jersey Anyar Musim Ini, Tampilkan Identitas Budaya Tangerang

Persita Luncurkan Jersey Anyar Musim Ini, Tampilkan Identitas Budaya Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:23

Menyongsong musim kompetisi BRI Super League 2026/2027, Persita Tangerang secara resmi meluncurkan rangkaian seragam tempur (jersey) terbaru mereka.

TEKNO
Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:08

Coway Indonesia memperluas lini solusi home wellness dengan memperkenalkan Yonsu, water softener yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas air yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari, khususnya saat bersentuhan dengan kulit dan rambut.

TANGSEL
Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill