Connect With Us

Ongkos Bus Jamaah Haji Kota Tangerang Rp 150 ribu

| Kamis, 23 Juli 2009 | 18:29

TANGERANGNEWS-Ongkos transportasi ribuan jemaah calon haji Kota Tangerang ke asrama haji dan bandara, serta kepualangannya dari derbakasi ke Kota Tangerang, kini diatur Peraturan Daerah (Perda) Transportasi Calon Jemaah Haji. “Sesuai Perda yang telah disahkan DPRD Kota Tangerang, pada Selasa (21/7) kemarin, ongkos transportasi pergi-pulang jemaah calon haji hanya dikenakan paling tinggi Rp 150 ribu,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang Ahsan Annahar. Ahsan menjelaskan, besaran ongkos tersebut juga tidak akan naik lebih tinggi dari Rp 150 ribu, bahkan kemungkinan akan lebih rendah. “Semuanya nanti akan diatur oleh Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang yang akan diterbitkan berikutnya.” ungkapnya. Dipastikan dengan perda ini, untuk kedepannya jemaah calon haji Kota Tangerang yang setiap tahunnya mencapai 3.000 orang, akan terlayani dengan baik. “Karena perda ini memang bertujuan untuk memberi layanan terbaik kepada jemaah calon haji.” Kata Ahsan. Ahsan menambahkan, Perda tentang Transportasi Jemaah Haji ini belum diberi nomor karena masih akan disempurnakan lagi. “Kalau sudah direlisasikan selanjutnya akan disosialisasikan dan diberlakukan,” paparnya.(rangga)
PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

KOTA TANGERANG
Komisi III Apresiasi Penetapan Raperda PDRD, Optimistis PAD Meningkat

Komisi III Apresiasi Penetapan Raperda PDRD, Optimistis PAD Meningkat

Rabu, 30 April 2025 | 20:13

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, mengapresiasi disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill