TANGERANG-Omih binti Sanen,28, buruh perempuan yang dibebaskan dari tahanan Polres Metro Kota Tangerang akhirnya bisa menghirup udara segar.
Pasalnya,Omih yang dituduh melanggar UU ITE dan diancam 6 tahun penjara itu mendapat penangguhan penahanan. Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Widada membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Omih bukan dibebaskan, tetapi mendapat penangguhan penahanan lantaran telah ada yang menjamin.
“Karena ada permintaan penangguhan dan ada yang menjamin, diantaranya keluarga dan anggota DPR juga. Selama ini kan kenapa bisa seperti itu (ditahan) karena tak ada yang mengajukan permohonan,” ujar Kapolres, Minggu (7/10) ketika dihubungi.
Menurutnya, kepolisian sudah sesuai dengan prosedur. Sehingga apa yang dilakukan dengan menahan Omih telah sesuai dengan apa yang dilakukan penyidik. “Sabtu akhirnya dia mendapat penangguhan penahanan,” ujarnya.
Sementara itu Kakak Omih, Rudi Hartono menyatakan, keluarga sangat senang dengan dibebaskannya Omih. “Mudah-mudahan tidak ada apa-apa lagi nanti. Biasanya kan kalau lagi ramai bebas, nanti ada apa-apa lagi, kasian adik saya,” ujarnya. Rudi Hartono sendiri mengaku telah bertemu Omih, namun Minggu (7/10) Omih dibawa oleh kuasa hukumnya di Jakarta.
Diketahui sebelumnya, Omih binti Sanen ditahan sejak 29 September 2012 di Mapolrestro Kota Tangerang. Keesokan harinya, Omih dititipkan di LP Wanita Tangerang. Ia dituduh telah melakukan pelanggaran pidana dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.
Kasus ini bermula saat pada Juli, ribuan buruh perempuan pemogokan di PT. Panarub Dwikarya sebagai akibat dari buruknya sistem dan kondisi kerja yang berlangsung di perusahaan. Pemogokan tersebut juga dipicu karena dibayarkannya upah buruh di PT. Panarub Dwikarya sesuai dengan aturan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
Akibat dari pemogokan tersebut, 1300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya, termasuk Omih didalamnya, dianggap mengundurkan diri oleh pihak perusahaan dan kehilangan seluruh hak-haknya. "Selama pemogokan berlangsung, berbagai tindakan represif dan intimidatif dilakukan oleh pihak perusahaan, baik melalui staf-staf mereka, menyewa preman bahkan pihak Kepolisian untuk membubarkan pemogokan," tulis Rudi HB Daman. Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI).
Akibat dipecat secara sepihak oleh perusahaan, Omih memprotes dengan mengirim SMS ke manajemen PT Panarub Dwikarya. Tapi belakangan, Omih ditangkap setelah menyebar SMS yang dianggap berisi teror dan ancaman kepada pihak perusahaan dan manajemen PT Panarub Dwikarya.
Pada Jumat (5/10), Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX DPR , beserta dengan wakil ketua Gatot Wibowo DPRD Kota Tangerang, dan anggota DPRD Provinsi Banten fraksi PDI Perjuangan dan ratusan buruh PT. Panarub Dwikarya menjenguk Omih di LP Wanita Tangerang. Hal ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada Omih dan menuntut agar Omih bisa segera dibebaskan.
Atas usaha ini, pada hari Sabtu (6/10), pihak Polres Metro Kota Tangerang bersedia untuk menandatangani surat penangguhan penahanan Omih yang berarti bahwa Omih secara resmi dibebaskan dari LP Wanita Tangerang.