Connect With Us

Sidang Pembunuhan Mahasiswi UIN Berlangsung Tertutup

| Selasa, 9 Oktober 2012 | 17:21

Terdakwa pembunuh dan pemerkosa mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah ( / )

Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Izzun Nahdiyah, 24, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (9/10). Namun sidang kali ini berlangsung tertutup, sehingg wartawan tidak bisa meliput.
 
Keenam terdakwa yang disidangkan diantaranya Muhammad Soleh alias Oleng, Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem dan Candra. Dalam sidang tersebut, dihadirkan dua saksi dari anggota Polres Kabupaten Tangerang, yakni Hadi Asrori dan Wawan Gunawan.
 
Saat persidangan dibuka, Ketua Majelis Hakim Mahri meminta kepada keluarga terdakwa dan wartawan untuk menungu diluar ruangan karena sidang ditutup untuk umum. “Sidang kali ini akan membahas unsur pasal 285 KUHP yang menyangkut perkara asusila. Jadi sidang ditutup untuk umum,” katanya.
 
Usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Ferdinand Montororing mengatakan, saksi yang dihadirkan dari kepolisian memberikan keterangan yang mengambang. Pasalnya , saksi hanya bertugas menangkap terdakwa, bukan melakukan penyidikan.
 
“Ke dua saksi tidak tau persis kejadiannya seperti apa. Karena mereka cuma bertugas menangkap terdakwa atas perintah Kasat Reskrim. Yang tau perkara sebenarnya itu penyidik,” ungkapnya.
 
Ferdinand mengungkapkan, dirinya memiliki fakta lain dari kasus tersebut. Menurutnya, dari hasil visum polisi terhadap spermatozoa yang di dapat di kemaluan korban, hasilnya negative. Artinya si pemilik sperma tersebut mandul atau tidak bisa puny anak. Sementara, Muhammad Soleh alias Oleng, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan tersebut sudah bekeluarga dan punya anak.
 
“Sebelumnya Oleng mengaku kalau dia pelaku tunggal pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Izzun. lima tekannya tidak terlibat. Berarti ada rekayasa disini. Fakta ini nanti akan kita kembangkan. Kalau keterangan saksi bisa dipalsukan, tapi data ilmiah tidak bisa,” tandasnya.

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

HIBURAN
Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Minggu, 15 Juni 2025 | 23:22

Laga puncak Mobile Legends Professional League Indonesia (MPL ID) Season 15 antara ONIC dan RRQ Hoshi berakhir dramatis pada Minggu, 15 Juni 2025 di Jakarta International Velodrome.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill