Connect With Us

Pemkot Dinilai Salah Alih Fungsi Aset Pemkab

| Jumat, 16 November 2012 | 12:44

Wahidin Halim, Wali Kota Tangerang. (tangerangnews / dens)

TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dinilai salah dalam melakukan alih fungsi kolam renang Ahmad Yani menjadi Ruang terbuka Hijau yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Apalagi kegiatan tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.
 
Hal itu diungkapkan Pengamat Pemerintahan dan Pelayanan Publik dari UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Djaka Badranaya. “Pemkot Tangerang jelas salah dalam kasus ini. Meskipun berdalih untuk kepentingan publik, namun mengubah lahan atau bangunan yang bukan asetnya tetap tidak bisa dibenarkan karena belum ada penyerahan. Apa yang dijadikan dasar hukumnya,” kata Djaka saat dihubungi wartawan.
 
Ditambah lagi, alih fungsi aset tersebut dilakukan menggunakan APBD Kota Tangerang. Uang yang digunakan harus dipertanggungjawabkan, termasuk untuk aset nantinya akan menjadi pertanggungjawaban pemiliknya. “Seharusnya Pemkot menepuh jalur administrasi dan legalitas yang benar jika ingin menggunakan aset tersebut. Sehingga tidak memunculkan polemik antara pemerintah dengan pemerintah, bahkan bisa memicu polemik berkepanjangan,” tandasnya.
 
”Masalah ini harus segera diselesaikan. Klarifikasi penjelasan pemilik aset. Jika perlu melibatkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Gubernur. Aneh, kalau sampai tidak jelas kepemilikannya. Secara formal diakui Kabupaten Tangerang, tapi secara lapangan digunakan oleh Kota Tangerang. Polemik soal aset memang kerap terjadi setelah adanya pemekaran,” tandasnya.
 
Kisruh soal aset memang kerapkali terjadi antara pemerintah. Ini terjadi karena lemahnya sistem administrasi pencatatan aset. Mirisnya lagi, status aset baru mulai diributkan setelah salahsatu pihak mengklaimnya. “Dulu saat pemindahan aset mungkin dianggap tidak begitu penting. Jadi tidak bisa dituntaskan seluruhnya. Padahal hal seperti ini penting untuk dituntaskan. Apalagi aset itu tercatat dalam neraca aset,” tegasnya.
 
 

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:49

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menahun di kawasan industri Serang Barat.

KOTA TANGERANG
Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Ganja 3,4 Kg, Ditangkap di Pul Bus Tanah Tinggi Tangerang

Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Ganja 3,4 Kg, Ditangkap di Pul Bus Tanah Tinggi Tangerang

Jumat, 7 Agustus 2026 | 18:58

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram yang dikirim dari Sumatera Utara menuju Jakarta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill