Connect With Us

Culik Penyewa, Pengusaha Rental Truk Ditangkap

| Jumat, 16 November 2012 | 17:22

Borgol (tangerangnews / dens)

 

TANGERANG-Harun,50, seorang pengusaha rental truk bersama tiga rekannya ditangkap petugas Polres Metro Kota Tangerang. Keempatnya diduga telah melakukan penculikan terhadap penyewa truk yang dilakukan pada Minggu (11/11) lalu.
 
Penculikan dilakukan lantaran Harus yang dibantu HR, AJ, dan RML  karena kesal merasa ditipu oleh korban yang tidak membayar sisa uang sewaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Suharyanto mengatakan, penculikan itu berawal ketika Yasin menyewa dua unit truk kepada Harun selama satu  tahun dengan tarif Rp25 juta/bulan pada Februari 2012.

Tapi Yasin baru membayar Rp 12,5 juta. Namun ternyata, Yasin menyewakan kembali truk tersebut kepada orang lain, dan truk itu malah dibawa kabur.

"Lalu saat Harun menagih kembali uang sewa, Yasin tidak bisa membayar. Dan saat ditanya soal truk, Yasin selalu menghindar. Akhirnya Harun kesal karena merasa ditipu. Kemudian Ia bersama rekannya merencanakan penculikan terhadap Yasin," ujarnya, Jumat (16/11).

Yasin  yang sedang berada di kediamannya di Perumahan Akasia I Puri Dewata, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, langsung  menyergapnya. Yasin dibawa paksa dengan mobil Toyota Avanza Nopol B-1567-PKF.  Kemudian Yasin disekap di sebuah rumah di Jalan Anyar, Kecamatan Ciwandan, Cilegon, Banten.

"Korban disekap di gudang dalam rumah itu. Korban juga mengaku dianiaya hingga korban mengalami luka-luka berat," tambah Suharyanto.

Lalu tersangka sempat meminta tebusan kepada pihak keluarga korban sebesar Rp 150 juta. Penculikan tersebut kemudian dilaporkan anak korban, Syifa Fauziah, 19, ke Polres Metro Tangerang Sabtu (10/11).

"Berdasarkan laporan itu, tim Buser melakukan penyamaran sebagai keluarga korban yang membawa uang tebusan. Setelah bertemu empat tersangka di TKP, petugas langsung membekuk mereka pada Minggu (11/11) sekitar pukul 04.30 WIB," terang Suharyanto.

Berdasarkan pengakuan Harun kepada pihak kepolisian, dirinya terpaksa menculik Yasin karena dia licik. “Saya ini sebenarnya korban. Yang berbuat tindak penipuan itu Yasin. Dia telah menggelapkan dua unit truk yang disewa dari saya. Selain itu dia juga menggelapkan lima unit truk milik orang lain," katanya.

Kesalahan Harun, dirinya tidak cepat melapor ke polisi atas perbuatan Yasin itu, “Sewaktu kepergok lagi berada dirumahnya, saya mau membawa dia ke polisi, tapi dia ketakutan dan minta damai mau bayar utangnya sebesar Rp 150 juta. Eh ternyata malah dia panggil polisi dan menangkap saya,” terang Harun.

Atas peristiwa itu Harun bersama tiga temannya dikenakan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
 
TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BISNIS
RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) yang menaungi sejumlah merek ritel seperti AZKO, ATARU, Pendopo, NEKA serta Toys Kingdom menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp548,02 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill