Connect With Us

Culik Penyewa, Pengusaha Rental Truk Ditangkap

| Jumat, 16 November 2012 | 17:22

Borgol (tangerangnews / dens)

 

TANGERANG-Harun,50, seorang pengusaha rental truk bersama tiga rekannya ditangkap petugas Polres Metro Kota Tangerang. Keempatnya diduga telah melakukan penculikan terhadap penyewa truk yang dilakukan pada Minggu (11/11) lalu.
 
Penculikan dilakukan lantaran Harus yang dibantu HR, AJ, dan RML  karena kesal merasa ditipu oleh korban yang tidak membayar sisa uang sewaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Suharyanto mengatakan, penculikan itu berawal ketika Yasin menyewa dua unit truk kepada Harun selama satu  tahun dengan tarif Rp25 juta/bulan pada Februari 2012.

Tapi Yasin baru membayar Rp 12,5 juta. Namun ternyata, Yasin menyewakan kembali truk tersebut kepada orang lain, dan truk itu malah dibawa kabur.

"Lalu saat Harun menagih kembali uang sewa, Yasin tidak bisa membayar. Dan saat ditanya soal truk, Yasin selalu menghindar. Akhirnya Harun kesal karena merasa ditipu. Kemudian Ia bersama rekannya merencanakan penculikan terhadap Yasin," ujarnya, Jumat (16/11).

Yasin  yang sedang berada di kediamannya di Perumahan Akasia I Puri Dewata, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, langsung  menyergapnya. Yasin dibawa paksa dengan mobil Toyota Avanza Nopol B-1567-PKF.  Kemudian Yasin disekap di sebuah rumah di Jalan Anyar, Kecamatan Ciwandan, Cilegon, Banten.

"Korban disekap di gudang dalam rumah itu. Korban juga mengaku dianiaya hingga korban mengalami luka-luka berat," tambah Suharyanto.

Lalu tersangka sempat meminta tebusan kepada pihak keluarga korban sebesar Rp 150 juta. Penculikan tersebut kemudian dilaporkan anak korban, Syifa Fauziah, 19, ke Polres Metro Tangerang Sabtu (10/11).

"Berdasarkan laporan itu, tim Buser melakukan penyamaran sebagai keluarga korban yang membawa uang tebusan. Setelah bertemu empat tersangka di TKP, petugas langsung membekuk mereka pada Minggu (11/11) sekitar pukul 04.30 WIB," terang Suharyanto.

Berdasarkan pengakuan Harun kepada pihak kepolisian, dirinya terpaksa menculik Yasin karena dia licik. “Saya ini sebenarnya korban. Yang berbuat tindak penipuan itu Yasin. Dia telah menggelapkan dua unit truk yang disewa dari saya. Selain itu dia juga menggelapkan lima unit truk milik orang lain," katanya.

Kesalahan Harun, dirinya tidak cepat melapor ke polisi atas perbuatan Yasin itu, “Sewaktu kepergok lagi berada dirumahnya, saya mau membawa dia ke polisi, tapi dia ketakutan dan minta damai mau bayar utangnya sebesar Rp 150 juta. Eh ternyata malah dia panggil polisi dan menangkap saya,” terang Harun.

Atas peristiwa itu Harun bersama tiga temannya dikenakan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
 
TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

BANTEN
Mulai Mei Kendaraan Listrik di Banten Tak Lagi Bebas Pajak

Mulai Mei Kendaraan Listrik di Banten Tak Lagi Bebas Pajak

Jumat, 24 April 2026 | 12:38

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik yang selama ini mendapatkan keringanan penuh. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), aturan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill