Rerporter : Rangga A Zuliansyah
TANGERANG-DPRD Kota Tangerang saat ini tengah menyiapkan dua buah Raperda inisiatif yaitu Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangerang Fauzan Manafi Albar mengatakan, kedua raperda ini telah sampai dalam tahap pemandangan umum fraksi. “Saat ini akan dilakukan jawaban Banleg atas pemandangan umum fraksi,” katanya, Jumat (30/11).
Fauzan menjelaskan, pada intinya Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara mengatur soal standar tingkat pencemaran. “Keduanya mengandung maksud agar terciptanya lingkungan Kota Tangerang yang bersih, nyaman dan aman,” pungkas Fauzan.
Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara mengatakan, raperda tersebut juga dibuat agar ada payung hukum yang tegas soal lingkungan. Selain itu juga diatur soal anggaran untuk penataan lingkungan bagi SKPD terkait.
"Selama ini, untuk menata lingkungan anggaran yang disediakan kecil. Jadi dengan raperda ini, Bapeda harus memberi pagu anggaran yang ideal pada SKPD untuk menjaga lingkungan hidup Kota Tangerang," katanya.
Menurut Aulia, kebersihan lingkungan Kota Tangerang sudah cukup baik. Hal itu dilihat dari penghargaan yang diraih Pemkot Tangerang seperti piala Adhipura dan Langit Biru. Namun perlu adanya perda yang kuat untuk menjaganya.
"Meski kita sudah dapat penghargaan, tapi pencemaran udara dan air oleh industri masih terus terjadi. Maka perlu upaya penegakan, pengawasan dan penataan yang berkelanjutan," ujarnya.