Connect With Us

Satpol PP Sita Ribuan Miras di Mall@Alam Sutera

| Kamis, 3 Januari 2013 | 18:07

Satpol PP Sita Miras di Mal@Alam Sutera. (tangerangnews / rangga)

 

 
TANGERANG-Satpol PP Kota Tangerang menyita 1.900 botol miras berbagai merk dari The Food Hall Mall @ Alam Sutera yang berlokasi di Kecamatan Pinang, Kamis (3/1). Penyitaan dilakukan karena melanggar Perda no 7/2005 tentang larangan produksi, mengkonsumsi, maupun menjual miras di Kota Tangerang.
 
 Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamatan Mall @ Alam Sutera beberapa minggu belakangan. Setelah disurvey ternyata benar, supermarket tersebut menjual miras secara bebas sekitar ribuan botol.
 
“Dari temuan itu langsung kita lakukan razia. Ada 1900 botol miras dari berbagai merek yang kami sita, semua itu terpampang di rak lima tingkat dengan panjang sekitar lima meter,” ungkapnya.
 
Menurut Afdiwan, razia tersebut merupakan bagian dari penegakkan Perda larangan penjualan miras di Kota Tangerang. Miras tersebut akan dibawa ke kantor untuk kemudian dimusnahkan. Sementara pengelola Mall akan diberikan surat teguran. “Ini juga sebagai efek jera. Kita berikan teguran, kalau masih tetap menjualakan kita beri sanksi tegas,” ujar Afdiwan.
 
Penanggungjawab Produksi The Food Hall Mall @ Alam Sutera  Purwanto mengaku kaget dengan razia yang tiba-tiba dilakukan petugas Pol PP. Pihaknya mengaku mengetahui adanya perda pelarangan menjual miras. “Saya tidak tahu ada perda semacam itu, saya fikir sudah dibatalkan oleh Kemendagri. Kami juga tidak diberikan surat pemberitahuan terlebih dulu, hanya ada surat penugasan atau perintah saja,” ungkapnya.
 
Menurutnya, dari 1900 botol miras yang disita, pihaknya mengalamu kerugian sebesar Rp 50,5 juta. Kedepannya, Ia akan menaati perda larangan miras tersebut. “Ya jika sudah seperti itu peraturannya, kami akan menaati. Kami juga akan lihat apakah supermarket lain menjual miras,” tuturnya.(RAZ)
TANGSEL
Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Jumat, 10 April 2026 | 20:15

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menekankan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

KOTA TANGERANG
Petugas Damkar Diserang Saat Bertugas di Pos Pinang, Alami Luka di Kepala

Petugas Damkar Diserang Saat Bertugas di Pos Pinang, Alami Luka di Kepala

Sabtu, 11 April 2026 | 18:32

Seorang petugas piket pemadam kebakaran di Pos Damkar Pinang, Kota Tangerang, mengalami tindak kekerasan saat menjalankan tugas pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill